Workshop #DengarYangMuda “DibuangSayang”, Rai Mantra: Komitmen Denpasar Selamatkan Bumi

Kebijakan Pemkot dibawah kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan I Gusti Ngurah Jaya Negara dengan menggandeng beragam komunitas lingkungan untuk bersama-sama memerangi sampah utamanya sampah plastik, patut diacungi jempol. Bagaimana tidak. Meski kebijakannya dianggap kurang populer, namun tekad Walikota Rai Mantra untuk menjadikan wajah Kota Denpasar bersih dari sampah tetap serius dilakukan.

“Biar saja tidak populer, yang penting kami di Kota Denpasar terus berkomitmen untuk menyelamatkan bumi dan orang banyak,” kata Rai Mantra saat menjadi narasumber bersama Staf Khusus Presiden RI Diaz Hendropriyono, pada acara workshop bertajuk ‘Dibuang Sayang’ yang digagas Komunitas #DengarYangMuda Vol. XVI, di Rumah Sanur Creative Hub, Rabu (14/8/2019).

Alhasil, dengan “sentuhan”nya tersebut, penanganan sampah utamanya sampah plastik menuai banyak pujian dan apresiasi dari beragam kalangan. Bahkan, tak sedikit kalangan yang menilai komitmen Walikota Rai Mantra menangani sampah telah menjadikan Kota Denpasar sebagai role model percontohan. Termasuk Pemerintah Pusat yang menaruh perhatian serius untuk mengentaskan permasalahan sampah, khususnya sampah plastik.

Selain dihadiri puluhan kaula muda, aktivis, serta komunitas lingkungan, workshop ini juga mendatangkan tiga narasumber lainnya yakni Jeff Kristianto dari Komunitas Bedo, Komang Sudiarta dari Komunitas Malu Dong, Pande Gede Bayu dari pengusaha Pariwisata dan I Gede Ngurah Widiadnyana selaku Somia Design.

Agar penanganan sampah di Kota Denpasar lebih kuat, Walikota Rai Mantra mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 36 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Turunnya Perwali tersebut bukan tanpa alasan. Sebelum membuat aturan ini, Pemkot Denpasar melakukan penelitian di sebuah sungai kecil yakni Tukad Tag-Tag di Denpasar Utara. Hasilnya, tak sedikit ditemukan sampah plastik yang didominasi tas kresek, sedotan, bungkus sabun, dan lain sebagainya yang sebagian besar akan bermuara di lautan.

Terbitnya Perwali ini jelas Rai Mantra, merupakan suatu langkah preventif dalam mengurangi sampah plastik di Bali, khususnya Kota Denpasar. Sehingga dengan membatasi penggunaanya, masyarakat nantinya akan terbiasa untuk tidak menggunakan plastik dan dapat menyelamatkan banyak orang.

Rai Mantra menambahkan, sejak diterbitkanya Perwali Nomor 36 Tahun 2018 ini pengurangan sampah plastik di Kota Denpasar turun signifikan. Di toko modern dan pusat perbelanjaan misalnya, terjadi penurunan sampah plastik 99,16 persen, lalu di pasar rakyat 54,26 persen, toko atau warung 86,36 persen.

“Bahkan untuk memberikan efek jera kita lakukan sidang tipiring dengan mengambil tempat di banjar-banjar,” ujarnya.

Sementara itu, Staff Khusus Presiden RI, Diaz Hendropryono mengatakan, #DengarYangMuda merupakan sebuah komunitas yang berdiri sejak tahun 2017.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat Bali, khususnya Bapak Walikota dan semoga Denpasar dapat menjadi contoh kota lainya dalam menjaga lingkungan serta mengatasi sampah,” ucapnya. (red)