Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Gusti Agung Rai Wirajaya mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir menaruh dananya di bank karena pemerintah telah menjamin melalui LPS.
“Karenanya jangan ragu naruh uang di bank karena ada LPS, ayo menabung di bank,” kata Rai Wirajaya saat memberi paparan dalam acara Sosialiaasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) “Amankah Menabung di Bank?” di kampus Universitas Dwijendra, Selasa (13/8/2019). Acara ini dibuka Wakil Rektor Undwi Dr. I Ketut Suar Adnyana, M.Hum., dan dihadiri Direktur Eksekutif Keuangan LPS Budi Santoso, Kepala Divisi Transformasi IV LPS Ady Rismi serta ratusan mahasiswa Undwi.

Rai Wirajaya mengatakan pemerintah melalui LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) memberikan jaminan dana nasabah yang disimpan di bank. Hanya saja kata Rai Wirajaya, keberadaan LPS tidak banyak yang mengenal.
“Masyarakat tahu LPS karena tertempel di bank-bank tapi mereka tidak mengenal apa itu LPS,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Dikutip dari Wikipedia, LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank. Sejak tanggal 22 Maret 2007 dan seterusnya, nilai simpanan yang dijamin LPS maksimum sebesar Rp 100 juta per nasabah per bank, yang mencakup pokok dan bunga/bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah. Bila nasabah bank memiliki simpanan lebih dari Rp 100 juta maka sisa simpanannya akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank tersebut.
Rai Wirajaya berharap, LPS juga bisa membuka kantor di daerah sehingga selalu bisa bersosialisasi dengan masyarakat agar menaruh dananya di perbankan. Selama ini ujar Rai Wirajaya, keberadaan LPS kurang dikenal oleh masyarakat sehingga seringkali terjadi permasalahan investasi ilegal yang merugikan masyarakat.
“Sesuai regulasi bank wajib masuk LPS sehingga dana masyarakat yang tersimpan menjadi lebih aman karena dijamin LPS,” ucapnya.
Menyikapi wacana terhadap penjamin asuransi, Rai Wirajaya mengatakan di UU sudah diatur ada lembaga penjamin asuransi tapi pemerintah belum menyiapkan teknisnya.
“Undang-undangnya sudah ada tinggal sekarang bagainama teknisnya dari pemerintah. Saran saya lebih baik satu atap dengan lembaga penjamin yang lain sehingga koordinasi komunikasi bisa satu arah, tidak terpisah,” jelas legislator dari Peguyangan Denpasar ini. (red)