Denpasar (Penabali.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyampaikan tanggapan resmi atas pandangan Gubernur Bali terkait dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting yang menjadi inisiatif Dewan. Tanggapan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Senin (15/9/2025).
Dua Raperda yang menjadi sorotan adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Koordinator Pembahas Raperda ASKP, I Nyoman Suyasa, menegaskan bahwa aturan ini disusun untuk menciptakan kepastian hukum dalam layanan transportasi pariwisata berbasis aplikasi di Bali. Tujuannya antara lain menjaga ketertiban, melindungi konsumen, serta memberi ruang yang adil bagi pelaku usaha lokal.
DPRD menilai keberadaan angkutan online pariwisata selama ini masih menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari penggunaan kendaraan berpelat luar Bali, minimnya izin operasional, hingga konflik antara pengemudi lokal dan aplikator. Raperda ini diharapkan menjadi solusi dengan menekankan syarat legalitas kendaraan, kompetensi pengemudi, serta standar layanan berbasis budaya Bali.
Selain itu, Dewan sepakat pentingnya pengaturan tarif batas atas dan bawah, termasuk fitur pembeda tarif untuk wisatawan asing dan domestik. Penentuan kuota kendaraan di tiap destinasi juga diatur agar sesuai dengan kebutuhan wilayah pariwisata.
Sementara itu, Raperda Keterbukaan Informasi Publik dibacakan oleh Ni Made Sumiati. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa hak atas informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi landasan penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
DPRD menyatakan sejalan dengan pendapat Gubernur bahwa penguatan aspek legal drafting sangat penting agar Raperda ini memiliki landasan hukum yang kuat. Substansi aturan juga diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Beberapa poin utama dalam Raperda KIP antara lain penguatan peran Komisi Informasi Daerah, mekanisme evaluasi dan pengawasan, jaminan akses informasi bagi masyarakat termasuk penyandang disabilitas, serta pengaturan tata krama dan etika di ruang digital. Dewan menekankan agar akses informasi publik bisa didapatkan secara cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan, dan prosedur sederhana.
Kedua Raperda ini diharapkan segera rampung dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. DPRD menegaskan regulasi ini akan menjadi instrumen hukum yang responsif terhadap tantangan pariwisata dan pemerintahan di era digital.
“Melalui dua Raperda ini, Bali berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi pariwisata dan hak publik atas informasi. Semuanya untuk mewujudkan tata kelola daerah yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan,” ujar perwakilan DPRD dalam rapat paripurna. (ika)

