Denpasar ( Penabali.com) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyaksikan penandatangan komitmen bersama sertifikasi hak atas tanah antara Gubernur Bali Wayan Koster dengan Kepala BPN Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama-Denpasar, Buda Paing-Kuningan (Rabu, 26/11).
Dalam acara yang dirangkai dengan Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan bahwa reforma agraria berdasarkan Perpres 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, mengatur terkait penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset, dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat. Yakni legalisasi aset dan redistribusi tanah, yang menjamin kepastian hukum atas hak atas tanah dan perlindungan Negara atas hak dalam mengelola Sumber Daya Agraria.
Hal ini berdasarkan atas asta cita Presiden dan Reforma Agraria, yang bertujuan untuk memantapkan sistem pertanahan Negara dan mendorong kemandirian bangsa, melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru, yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.
Menteri ATR/ Kepala BPN, Nusron Wahid juga menyampaikan sesuai pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 terkait rencana pemerintah jangka panjang nasional (2025-2045) yang ingin dicapai adalah pendapatan per kapita setara dengan Negara maju, menurunkan angka kemiskinan dan ketimpangan sosial, kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional yang meningkat, meningkatkan daya saing Sumber Daya Manusia serta menurunkan intensitas gas rumah kaca dan menuju energy bersih nol emisi.
Dijelaskannya, penyusutan luas lahan sawah di Indonesia bervariasi antara 60.000 – 80.000 per tahun, atau 165 – 220 Ha per hari, sehingga hilangnya lahan sawah ini dapat mengancam ketahanan pangan nasional.
Untuk mengurangi laju alih fungsi lahan sawah, maka akan ditetapkan peta lahan sawah yang dilindungi (LSD), yaitu lahan baku sawah (LBS) yang telah di verifikasi dan dikurangi dengan HGB, PSN dan perizinan (KKPR, PBG). Hal senada juga disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster. “Bali seperti yang kita ketahui sebagai daerah destinasi pariwisata, sehingga menarik investor untuk membangun di Bali juga, terutama dibidang jasa pariwisata. Mengingat pada zaman terdahulu belum memiliki tata ruang, berbagai pelanggaran jika dinilai dengan aturan yang sekarang, Nampak sangat banyak sekali yang masuk ke dalam pelanggaran. Sempadan pantai, sungai tebing dan terjadi alih fungsi lahan produktif terjadi sekitar 600-700 Ha per tahun. Untuk itu, kami sudah merancang peraturan daerah terkait pengaturan alih fungsi lahan produktif, untuk kepentingan komersial yang selaras dengan beberapa langkah dalam mewujudkan ketahanan pangan di Bali” jelas Koster.
Oleh sebab itu, lanjut Koster, untuk meminimalisir alih fungsi lahan di waktu yang akan dating, pihaknya menginstruksikan kepada Bupati/ Walikota se-Bali untuk tidak lagi mengeluarkan izin pembangunan hotel – restoran yang menggunakan lahan produktif. Selain itu juga wajib untuk tidak lagi mengeluarkan izin bagi pembangunan toko modern berjejaring. “Untuk kedepan tidak boleh lagi terjadi pelanggaran tata ruang dalam bentuk apapun. Sedangkan bagi yang sudah terbangun maka akan tetap di carikan solusi terbaik agar tidak menimbulkan keresahan, sehingga penting bagi kami semua untuk melakukan sosialisasi terlebih dulu”, tegas Wayan Koster. (ika)

