Categories Buleleng

DPRD Buleleng Dorong Penertiban Aset Sekolah untuk Cegah Sengketa Lahan Terulang

Singaraja (Penabali.com) — DPRD Buleleng menekankan pentingnya penertiban dan pendataan aset daerah secara menyeluruh guna mencegah terulangnya kasus sengketa lahan sekolah, seperti yang terjadi pada SD Negeri 4 dan SD Negeri 5 Kubutambahan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Dhuka Jaya, menilai sengketa lahan yang berujung pada penyegelan sekolah menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah agar lebih teliti sejak tahap perencanaan pembangunan fasilitas pendidikan.

“Kasus ini jangan sampai terulang. Status lahan harus benar-benar jelas sebelum sekolah dibangun. Ini menyangkut kepentingan publik dan masa depan pendidikan anak-anak,” ujar Dhuka Jaya, Selasa (27/1/2026).

Ia menegaskan, setiap lahan yang digunakan untuk kepentingan pendidikan harus tercatat secara resmi sebagai aset daerah dan memiliki legalitas yang kuat. Menurutnya, lemahnya pendataan aset berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.

“Pendataan aset harus diperkuat dari awal. Apakah lahan itu sudah tercatat sebagai aset daerah, bagaimana sertifikatnya, dan siapa pemilik sahnya, semuanya harus tuntas sebelum digunakan,” tegasnya.

DPRD Buleleng juga mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya yang membidangi aset dan pendidikan, agar meningkatkan koordinasi lintas sektor. Hal ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada celah administrasi yang dapat memicu sengketa.

Selain itu, Dhuka Jaya meminta agar setiap rencana pembangunan sekolah negeri ke depan disertai dengan audit legalitas lahan, sehingga pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan aset pendidikan.

“Sekolah negeri adalah milik pemerintah daerah. Maka sebelum dibangun, legalitas lahannya harus clean and clear. Ini penting agar proses belajar mengajar tidak terganggu oleh persoalan non-teknis,” ujarnya.

Dari sisi politik, ia menegaskan Partai Golkar berkomitmen mendorong terciptanya ekosistem pendidikan yang aman dan kondusif. Menurutnya, sengketa lahan tidak boleh sampai mengorbankan hak siswa untuk memperoleh pendidikan yang layak.

“Kami ingin memastikan anak-anak tetap bisa belajar dengan tenang. Pemerintah daerah harus hadir dan bertanggung jawab, agar persoalan pendidikan dasar bisa diselesaikan sesuai standar pelayanan minimal,” pungkasnya.(uka)