Singaraja (penabali.com) – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Perbekel Desa Sudaji, Made Ngurah Fajar Kurniawan, kembali mencuat. Pelapor, Putu Agus Suriawan, resmi mencabut kesepakatan damai dan meminta proses hukum dilanjutkan.
Agus menyatakan pencabutan dilakukan karena tidak adanya itikad baik dari pihak tersangka dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan.
“Saya sudah mencabut perdamaian dan permohonan restorative justice karena tidak ada kejelasan pelunasan. Baru dibayar sebagian, sisanya tidak ada kepastian,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, nilai kesepakatan awal sebesar Rp 295 juta sempat dinegosiasikan menjadi Rp 200 juta. Dari jumlah tersebut, baru dibayarkan Rp 100 juta pada 31 Maret 2026, sementara sisa pembayaran yang dijanjikan dalam 14 hari tak kunjung terealisasi.
Karena itu, Agus memilih melanjutkan perkara ke jalur hukum. Ia juga meminta aparat kepolisian mencabut status penangguhan penahanan terhadap tersangka.
“Saya berharap penangguhan penahanan dicabut dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Terkait uang Rp 100 juta yang telah diterima, Agus mengaku akan mengembalikannya dan tidak lagi menuntut ganti rugi, melainkan fokus pada proses hukum.
Ia juga menanggapi tudingan pemerasan yang beredar di media sosial. Menurutnya, pihak yang menuduh dipersilakan menempuh jalur hukum jika memiliki bukti.
Sebelumnya, Made Ngurah Fajar Kurniawan dilaporkan atas dugaan penipuan atau penggelapan dana. Ia disebut mengiming-imingi korban dengan pengembalian uang dua kali lipat dalam waktu sepekan. Tersangka sempat ditahan di Polres Buleleng sejak akhir Maret 2026 sebelum akhirnya memperoleh penangguhan penahanan.(uka)

