Categories Bali Berita Buleleng

DPRD Buleleng Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Singaraja ( Penabali.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Utama Paripurna DPRD Buleleng, Rabu (22/4/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, SM, serta dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekretaris Daerah, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta undangan terkait lainnya.

Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) yang disampaikan juru bicara I Made Sursana, S.Sos, DPRD Buleleng menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda. Perubahan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi pemerintah pusat, sekaligus menyederhanakan sistem pemungutan pajak dan retribusi serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Adapun ruang lingkup pengaturan dalam perubahan Perda ini mencakup berbagai sektor pelayanan, di antaranya pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, serta pengelolaan pasar. Selain itu, dilakukan pula penyesuaian tarif, penambahan objek retribusi, hingga penghapusan sejumlah objek yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Sebelum pengesahan, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng telah menyampaikan pandangan akhir fraksinya. Secara umum, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut dengan sejumlah catatan dan rekomendasi perbaikan.

Fraksi PDI Perjuangan bersama Hanura melalui juru bicara Wayan Teren, SH menegaskan bahwa kebijakan pajak dan retribusi daerah tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, khususnya kalangan berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM. Kebijakan tersebut diharapkan tetap berpihak pada sektor pendidikan, kesehatan, sarana olahraga, tempat ibadah, serta sektor pertanian.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara I Ketut Dody Tisna Adi, SM menyatakan persetujuan dengan mendorong pemerintah daerah agar melakukan sosialisasi secara masif, terstruktur, dan berkelanjutan kepada masyarakat. Hal ini dinilai penting untuk meminimalisir potensi resistensi akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kebijakan baru.

Pandangan serupa disampaikan Fraksi Partai NasDem melalui juru bicara I Wayan Edi Parsa, SH yang menilai perubahan Perda ini sebagai kebutuhan daerah dalam rangka meningkatkan PAD dan menyesuaikan dinamika regulasi nasional. Fraksi NasDem juga menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam implementasinya.

Fraksi Gerindra melalui juru bicara Luh Marleni turut menyatakan persetujuan, dengan menyoroti adanya perubahan signifikan pada sejumlah objek retribusi daerah, termasuk sektor pelayanan kesehatan, parkir tepi jalan umum, penyediaan tempat usaha, hingga sektor rekreasi, pariwisata, dan olahraga.

Sementara itu, Fraksi Demokrat PKB melalui juru bicara Kadek Sumardika juga menyatakan persetujuan terhadap perubahan Perda tersebut. Fraksi ini menekankan bahwa peningkatan tarif pajak dan retribusi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Selain itu, Fraksi Demokrat PKB mendorong pengawasan yang ketat dalam proses pemungutan untuk menghindari potensi kebocoran, serta pentingnya penerapan sistem pembayaran digital guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Mereka juga menyoroti potensi pajak yang belum tergarap optimal, seperti vila komersial yang belum sepenuhnya terdata.

Seluruh fraksi juga sepakat mendorong pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh, khususnya kepada pelaku UMKM, sebelum kebijakan ini diberlakukan.

Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan kebijakan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Buleleng dapat berjalan lebih efektif, berkeadilan, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, Perda yang telah disahkan akan disampaikan untuk proses verifikasi di tingkat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat sebelum dapat diimplementasikan secara efektif di daerah. (ika)