Denpasar (Penabali.com) – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Serangan, Kamis (23/4/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan kejanggalan dalam proses tukar guling lahan mangrove yang disebut telah berlangsung sejak dekade 1990-an.
Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha bersama jajaran anggota Pansus. Kegiatan tersebut juga melibatkan perwakilan DPRD Kabupaten Badung, DPRD Kota Denpasar, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kelautan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam peninjauan itu, Pansus berdialog dengan perwakilan PT Bali Turtle Island Development (BTID) untuk meminta penjelasan mengenai proses tukar guling, khususnya terkait keberadaan dan status hukum lahan pengganti.
Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertanyakan bukti kepemilikan atau sertifikasi lahan pengganti yang disebut menjadi bagian dari skema tersebut. Menurutnya, hasil peninjauan sebelumnya di Karangasem belum menunjukkan adanya dokumen sertifikat yang dapat membuktikan status lahan dimaksud.
“Dalam peninjauan sebelumnya di Karangasem, kami tidak menemukan bukti sertifikat atas lahan pengganti yang disebut mencakup sekitar 58,14 hektare perairan dan 4 hektare mangrove. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujarnya.
Supartha menegaskan, pendalaman diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Hal tersebut dinilai penting mengingat persoalan yang diperiksa berkaitan dengan aset, tata ruang, serta kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis.
Wakil Ketua Pansus TRAP I Gede Harja Astawa menambahkan, proses tukar guling yang menyangkut aset daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum. Ia menilai seluruh dokumen pendukung perlu diperiksa secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menekankan perlunya pencocokan data administrasi dengan kondisi di lapangan. Pansus, kata dia, akan menelaah dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut secara menyeluruh.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Sekretaris Pansus Somvir. Ia menyebut persoalan ini perlu dikaji dari berbagai aspek, mulai dari hukum, tata ruang, hingga lingkungan. Kejelasan status lahan pengganti juga menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan sebelum menarik kesimpulan.
Sejumlah anggota Pansus lainnya turut menyoroti aspek legalitas dan dampak lingkungan. Mereka menilai setiap proses yang berkaitan dengan aset daerah harus dapat dipertanggungjawabkan, sementara keberadaan kawasan mangrove perlu dilindungi karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.
Perwakilan DPRD Kabupaten Badung, Wayan Luwir Wiyana, juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Pansus dalam mengungkap persoalan tersebut. Ia berharap pendalaman dilakukan secara objektif dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan daerah.
Dalam sidak tersebut, pembahasan sempat berlangsung alot ketika Pansus meminta dokumen sertifikasi lahan pengganti. Pihak perusahaan belum dapat memperlihatkan dokumen yang diminta secara langsung saat peninjauan berlangsung.
Menanggapi hal itu, perwakilan PT BTID membantah adanya pelanggaran dalam proses tukar guling. Perusahaan menyatakan bahwa proses yang dilakukan telah mengikuti prosedur dan melibatkan instansi pemerintah terkait, termasuk kementerian teknis.
Pihak perusahaan juga menjelaskan bahwa lokasi lahan pengganti berada di wilayah yang sulit dijangkau sehingga membutuhkan waktu untuk dilakukan pengecekan secara langsung. Dengan demikian, dokumen dan lokasi tersebut belum dapat diverifikasi dalam waktu singkat selama kegiatan sidak.
Setelah mendengarkan penjelasan kedua pihak, Pansus TRAP menyatakan akan melanjutkan pendalaman untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai proses tukar guling tersebut. Pemeriksaan akan mencakup aspek administrasi, legalitas, tata ruang, serta dampaknya terhadap lingkungan.
Sebagai tindak lanjut awal, Pansus TRAP merekomendasikan penghentian sementara sejumlah aktivitas PT BTID di kawasan KEK Kura-Kura Bali sampai kejelasan aspek administrasi dan legalitas dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Supartha menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD Bali dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.
Ia juga menyampaikan bahwa Pansus akan terus mengawal proses pemeriksaan secara transparan dan berdasarkan ketentuan hukum. Menurutnya, perlindungan kawasan mangrove perlu menjadi perhatian karena memiliki fungsi ekologis strategis bagi wilayah pesisir Bali.
Sidak di KEK Kura-Kura Bali ini menjadi bagian dari rangkaian pendalaman Pansus TRAP terhadap persoalan tata ruang dan pengelolaan aset di Bali. Hasil pemeriksaan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan serta proses tukar guling yang menjadi perhatian DPRD Bali. (rls)

