Denpasar (Penabali.com) – DPRD Provinsi Bali menyatakan menerima sejumlah masukan Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan agar regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat diterapkan secara efektif.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-44 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (14/7/2026). Tanggapan Dewan atas pendapat Gubernur tersebut dibacakan oleh I Nyoman Wirya, S.Sos.
Dalam penyampaiannya, DPRD menilai Raperda ini memiliki peran penting dalam membangun sistem pembentukan produk hukum daerah yang tertib, berkualitas, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Proses penyusunannya diharapkan tidak hanya mengikuti tahapan administratif, tetapi juga mampu menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta karakteristik daerah Bali.
DPRD juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sejumlah masukan konstruktif dari Gubernur Bali. Menurut Dewan, keterlibatan kedua pihak diperlukan untuk memastikan materi Raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.
Terdapat tiga hal utama yang menjadi perhatian DPRD dalam menanggapi pendapat Gubernur. Pertama, berkaitan dengan aspek teknik penyusunan peraturan atau legal drafting. DPRD sepakat bahwa penyusunan Raperda harus mengikuti kaidah, prosedur, sistematika, penggunaan istilah, serta perumusan norma sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, penyempurnaan Raperda akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, serta ketentuan mengenai pembentukan produk hukum daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Kedua, DPRD menyetujui masukan Gubernur mengenai pengaturan tahapan dan waktu fasilitasi Raperda kepada Menteri Dalam Negeri. Fasilitasi tersebut dinilai penting dilakukan setelah Pembicaraan Tingkat I selesai dan sebelum pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat II.
Tahapan ini diperlukan untuk memastikan materi Raperda telah melalui proses harmonisasi, sinkronisasi, dan penyempurnaan. Dengan demikian, regulasi yang nantinya disepakati tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Ketiga, DPRD sependapat mengenai perlunya penyesuaian pengaturan sanksi pidana dalam Raperda sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
DPRD memandang penyesuaian tersebut penting untuk menghindari perbedaan penafsiran serta kendala dalam pelaksanaan dan penegakan peraturan daerah. Materi terkait sanksi pidana akan disempurnakan melalui ketentuan peralihan atau pengaturan lain yang diperlukan, termasuk mekanisme penyesuaian terhadap peraturan daerah yang masih memuat ketentuan pidana sebelumnya.
Melalui penyempurnaan tersebut, DPRD berharap pembentukan produk hukum daerah di Bali dapat berjalan lebih terarah dan memiliki kepastian prosedur. Selain memperkuat koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah, regulasi ini juga diharapkan mampu menghasilkan aturan yang adaptif terhadap perkembangan hukum nasional tanpa mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal Bali.
DPRD menegaskan bahwa seluruh masukan Gubernur akan menjadi bagian dari pembahasan lanjutan Raperda. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan nantinya diharapkan tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Bali. (rls)

