Situasi Kondusif, Perkuliahan di Universitas Dwijendra Kembali Dibuka

Situasi Kondusif, Perkuliahan di Universitas Dwijendra Kembali Dibuka

Perkuliahan di Kampus Universitas Dwijendra yang rencananya diliburkan sejak 27 November hingga 2 Desember 2018 kini sudah mulai dibuka kembali dan dapat berjalan sesuai jadwal sejak Rabu, 28 November 2018. Hal ini menyusul adanya surat pengumuman resmi dari Rektor Universitas Dwijendra Dr. Putu Dyatmikawati, SH., M.Hum., Nomor 1508/UD/II/L/XI/2018.

Dibukanya kembali perkuliahan ini didasarkan atas pertimbangan suasana Kampus Dwijendra yang sudah mulai kondusif sehingga memungkinkan bagi mahasiswa dan dosen mengikuti proses belajar mengajar.

Secara lengkap dalam surat pengumuman yang ditandatangani langsung Rektor Universitas Dwijendra ini disebutkan bahwa “Sehubungan dengan kondisi kampus yang sudah kondusif, maka diumumkan kepada seluruh mahasiswa dan dosen bahwa perkuliahan sudah dapat dilaksanakan mulai hari/tanggal: Rabu, 28 November 2018 sesuai jadwal.”

Seperti diberitakan sebelumnya, kisruh internal Yayasan Dwijendra terus berlanjut dan makin memanas. Dampaknya proses pendidikan di unit lembaga pendidikan yayasan ini terganggu.

Rektor Universitas Dwijendra akhirnya mengambil keputusan sementara yakni dengan meliburkan dan melarang mahasiswa ke kampus selama sepekan, dari 27 November hingga 2 Desember 2018 mendatang.

Keputusan sementara pihak Rektor Universitas Dwijendra itu tertuang surat pengumuman yang langsung ditandatangani Rektor Universitas Dwijendra Dr Putu Dyatmikawati, S.H.,M.Hum Nomor 1505/UD/II/L/XI/2018.

Adapun pengumuman itu yakni “Sehubungan dengan kondisi kampus yang kurang kondusif, karena adanya permasalahan hukum antara pengurus yayasan dengan pembina yayasan yang saat ini masih dalam proses peradilan di Pengadilan Kelas I Denpasar, maka untuk menghindari mahasiswa dilibatkan dan atau terlibat dalam permasalahan hukum tersebut, dengan ini diumumkan bahwa Perkuliahan ditiadakan dan mahasiswa diliburkan dari tanggal 27 November-2 Desember 2018 mendatang.”

“Untuk sementara waktu mahasiswa dilarang datang ke kampus pada tanggal yang diumumkan tersebut di atas. Demikian pengumuman tersebut untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.”