Ganggu Estetika Kota, Satpol PP Denpasar Berangus Reklame Bodong
Denpasar. Dengan alasan tidak sesuai Peraturan Walikota (Perwali), mengganggu ketertiban umum dan membuat wajah kota menjadi semrawut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Tim Yustisi yang terdiri dari TNI, dan Kepolisian membongkar papan reklame tanpa izin alias bodong di Pertigaan Pulau Moyo Selasa (27/11). Pembongkaran dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar, Gede Sudana. Pembongkaran papan reklame ini dilakukan karena tidak mengantongi izin.
Guna menata estetika Kota Denpasar dan mengatur agar masyarakat patuh terhadap peraturan yang ada, Pemerintah Kota Denpasar juga telah mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan Reklame. Dalam Perwali itu sudah diatur titik penempatan reklame, dan disebutkan pula setiap persimpangan harus bebas dari papan reklame.
‘’Maka dari itu kami secara berlanjut melakukan pembongkaran papan reklame khususnya yang tidak memiliki izin maupun izinnya yang sudah kadarluwarsa,’’ ujarnya.
Sudana juga menerangkan, Tim Gabungan ini akan terus melakukan penertiban. Sedangkan untuk papan reklame yang sudah terlanjur mendapatkan izin, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali. Langkah persuasif dilakukan aparat sebelum melakukan pembongkaran reklame, dengan memberikan surat pemberitahuan pembongkaran kepada pemiliknya. Tujuannya, agar komunikasi dan koordinasi berjalan dengan baik. Jika surat pemberitahuan tidak ditanggapi, baru kemudian pihaknya melakukan pembongkaran secara paksa.
“Diharapkan kepada masyarakat untuk mentaati peraturan daerah Kota Denpasar seperti halnya tertib bersama dalam penataan wajah kota. Kalau ada papan reklame tanpa IMB agar segera melaporkan ke Satpol PP Denpasar atau Dinas terkait,’’ pintanya. (hms.dps)