Categories Berita Denpasar Hukum

Buang Limbah Kotoran Babi ke Sungai, Warga Br. Pitik Pedungan Didenda Rp2,5 Juta

Lantaran membuang limbah kotoran babi ke sungsi, Made S. warga Banjar Pitik Pedungan, Denpasar Selatan, akhirnya harus membayar denda Rp2,5 juta rupiah. Denda ini diputuskan dalam sidang yustisia yang dipimpin majelis hakim hakim I Gde Ginarsa, SH., dan panitra I Made Sadia, SH.

Selain Made S., ada 16 orang pelanggar kebersihan yang juga menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Ruang rapat Kantor Camat Denpasar Selatan, Senin (23/9).

“Sidang dan denda ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar I Ketut Wisada.

Dikatakan juga, semua pelanggar memilih membayar denda langsung ditempat, karena tidak ingin menjalani hukuman selama-lamanya 10 hari kurungan.

Sementara itu Kabid Penegakan Peraturan Daerah Made Poniman menyebutakan, pelanggar yang terjaring di Denpasar Selatan ini mencapai 19 orang, namun, 2 orang tidak datang. Pelanggar yang disidangkan diantaranya pelanggaran limbah tahu tempe, pelanggaran limbah sablon, limbah ayam, dan pelanggaran limbah babi. (red)