General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y. Sikado, mengatakan sebagai wujud dari komitmen layanan yang bersifat inklusif, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai memperbarui fasilitas holding room yang ditujukan untuk memberikan pelayanan khusus kepada penumpang dengan kebutuhan khusus.
“Komitmen layanan kami hanya satu, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pengguna jasa bandar udara,” ujar Herry.
Bagi penumpang yang hendak menggunakan fasilitas ini, pertama-tama adalah melaporkan diri kepada personel Customer Service yang berada di konter pelayanan penumpang dengan kebutuhan khusus yang terletak di area drop zone Terminal Keberangkatan Domestik dan Terminal Keberangkatan Internasional.
Setelahnya, personel Customer Service akan mendampingi penumpang menuju check in counter di konter pelaporan tiket, serta untuk selanjutnya akan dilakukan serah terima penumpang dari personel Customer Service kepada petugas maskapai penerbangan. Proses check in tiket sepenuhnya dilakukan oleh petugas maskapai penerbangan. Petugas maskapai kemudian akan mendampingi penumpang menuju holding room hingga waktu boarding tiba. Di dalam ruangan ini, telah disediakan beragam fasilitas yang dapat memberikan rasa nyaman bagi penumpang dengan kebutuhan khusus.
Ukuran ruangan tersebut cukup luas. Holding room di Terminal Keberangkatan Internasional luasnya sekitar 48,9 m2, sedangkan untuk di Terminal Keberangkatan Domestik sekitar 32,4m2, sehingga sangat nyaman sebagai tempat untuk menunggu jadwal keberangkatan penumpang dengan kebutuhan khusus
“Rangkaian proses sebelum memasuki pesawat udara dapat terasa cukup melelahkan bagi penumpang. Untuk itu berbagai fasilitas telah kami siapkan di ruangan tersebut untuk membuat penumpang dengan kebutuhan khusus dapat merasa nyaman sebelum menempuh perjalanan udara,” terangnya.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada pasal 134 mengatur mengenai pemberian pelayanan dan fasilitas khusus dari bandar udara terhadap penumpang dengan kebutuhan khusus, penumpang lanjut usia, anak-anak dibawah usia 12 tahun, serta penumpang yang sedang dalam kondisi sakit. Hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 178 Tahun 2015, yang mengatur bahwa bandar udara sebagai tempat layanan masyarakat, untuk menyediakan fasilitas yang mengakomodir seluruh penumpang, termasuk didalamnya memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam pelayanan terhadap penumpang dengan kebutuhan khusus.
“Kami telah sediakan sejumlah fasilitas di bandar udara yang diperuntukkan untuk memberikan kenyamanan pada penumpang berkebutuhan khusus, diantaranya adalah toilet ramah disabilitas, lift yang diperuntukkan untuk penumpang berkebutuhan khusus, serta desain ramp di terminal dengan kemiringan tertentu untuk mengakomodir penumpang dengan kursi roda,” tutup Herry. (red)