Categories Berita Denpasar

Teluk Benoa Ditetapkan Kawasan Konservasi Maritim, Gubernur Koster: Terima Kasih atas Kegigihan Elemen Masyarakat Bali

Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Koservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali tanggal 4 Oktober 2019. Surat Kepmen ini ditandatangani langsung Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan persnya di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Kamis (10/10/2019) sore, menerangkan keputusan Menteri Susi tersebut merupakan respon atas Surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 523.32/1687/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019, perihal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa.

“Dalam surat tersebut saya selaku Gubernur Bali mengusulkan agar Teluk Benoa ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim sesuai hasil konsultasi publik 6 September yang lalu yang dihadiri sulinggih, bendesa adat yang memanfaatkan perairan Teluk Benoa, kelompok ahli, LSM/NGO, asosiasi dan para pemangku kepentingan lainnya,” jelas Gubernur Koster didampingi Sekda Dewa Made Indra, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, I Made Sudarsana.

Lebih lanjut Gubernur Koster menjelaskan, isi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI itu adalah;

1. Menetapkan Perairan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali

2. Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali

3. Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada point kedua dengan luasan keseluruhan 1.243,41 hektar yang meliputi zona inti sebanyak 15 titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 cm (sikut Bali/telung tampak ngandang dan zona pemanfaatan terbatas.

4. Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud diktum ketiga dengan batas koordinat sebagainana tercantum dalam lampiran I dan peta Kawasan Konservasi Maritim sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.

5. Menunjuk Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk melakukan pengelolaan Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali yang meliputi penunjukkan organisasi pengelola, penyusunan, dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi Kawasan Konservasi Maritim, penataan batas, serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan.

Dalam keterangannya, Gubernur Koster juga menerangkan, batas koordinat Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali dengan titik koordinat batas terluar kawasan sejumlah 234 titik peta.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPD Perjuangan Provinsi Bali ini menyampaikan terima kasih kepada Menteri Susi Pudjiastuti, atas kebijakan yang berpihak kepada aspirasi masyarakat Bali. Ucapan yang sama juga ditujukan kepada seluruh masyarakat Bali, ForBali, Pasubayan Desa Adat, dan elemen masyarakat lainnya termasuk media yang dengan gigih dan konsisten selama bertahun-tahun berjuang untuk menjadikan Kawasan Teluk Benoa menjadi Kawasan Konservasi.

“Dengan keputusan Menteri Susi, upaya dan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali semakin nyata dapat diwujudkan sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” papar jebolan ITB ini. (red)