Categories Denpasar Sosial Budaya

Restorasi Kori Agung Pura Dalem Alas Harum Ubung Abad ke-18

Wakil Walikota Denpasar IGN Jaya Negara mengatakan, Kota Denpasar memiliki sejarah panjang dengan ragam peninggalan cagar budaya. Kendati di era globalisasi saat ini, namun keberadaan infrastruktur fisik peninggalan sejarah itu mampu dipertahankan hingga saat ini dan memiliki nilai historis yang memang sangat perlu untuk dijaga kelestariannya.

“Kami mengajak masyarakat serta komponen terkait untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan bangunan-bangunan cagar budaya sehingga kedepan bangunan yang penuh sejarah ini dapat tetap lestari,” ujar Wawali Jaya Negara saat menghadiri upacara Pemlaspasan dan Mupuk Pedagingan sekaligus peresmian Purnapugar (restorasi) Kori Agung Pura Dalem Alas Harum Desa Adat Ubung, Minggu (13/10). Dengan komitmen tersebut, Kota Denpasar berhasil masuk menjadi anggota badan dunia yang konsen terhadap warisan budaya yakni Organisation Word Heritage City, (OWHC).

Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram didampingi salah satu Tim Cagar Budaya Disbud Kota Denpasar, Dewa Gede Yadhu Basudewa mengatakan, dalam upaya sosialisasi dan meminimalisir hilangnya cagar budaya lantaran minimnya pengetahuan masyarakat, Disbud Kota Denpasar bekerjasama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali melaksanakan pengawasan pemugaran situs dan ritus di Kota Denpasar.

Dikatakannya, restorasi harus mengedepankan pada aspek pelestarian dengan memanfaatkan kembali bahan-bahan yang dapat digunakan dan mengganti bahan yang tidak dapat digunakan. Sehingga pola ukiran, ornament dan ciri khas gaya masih tetap bertahan sekalipun sebuah bangunan telah dipugar.

“Dari pemugaran dan restorasi di Kori Agung ini terdapat beberapa persen bahan yang tidak dapat digunakan dan diganti dengan bahan sejenis, namun sisanya digunakan kembali, sehingga nilai sejarah dan ornament sebagai ciri khas peradaban dapat tetap dipertahankan” jelasnya.

Kori Agung di Pura Dalem Alas Harum telah ada sejak abad ke-18 atau sekitar tahun 1800-an. Sehingga sesuai aturan undang-undang telah dapat dimasukkan kedalam cagar budaya dan situs karena telah berusia lebih dari 50 tahun.

Sementara itu Bendesa Adat Ubung, Made Jesna mengucapkan terima kasih serta bersyukur atas rampungnya restorasi serta pembangunan Kori Agung Pura. Restorasi yang dilaksanakan merupakan suatu bentuk komitmen untuk menjaga kelestarian salah satu cagar budaya yang dimiliki Desa Adat Ubung. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Denpasar yang selalu berkomitmen untuk menjaga bangunan cagar budaya di Kota Denpasar. (red)