Lindungi Masyarakat,
* Rai Wirajaya: Segera Blokir Fintech Ilegal
Denpasar. Peran dunia digital saat ini menjadikan aktivitas manusia menjadi lebih mudah, efisien dan juga efektif. Salah satu peran digital itu adalah fintech, sebuah inovasi di bidang jasa keuangan.
Fintech adalah kepanjangan dari financial technology. Perannya di era teknologi informasi saat ini, memudahkan seseorang untuk melakukan transaksi keuangan termasuk juga pinjaman.
Pesatnya era teknologi saat ini dibarengi juga suburnya pertumbuhan fintech dalam beberapa tahun terakhir. Namun seiring pertumbuhan fintech tersebut, juga diikuti fintech ilegal alias bodong yang kian meresahkan masyarakat.
Keberadaan fintech ilegal ini langsung mendapat sorotan dari anggota DPR RI Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya. Legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan dapil Bali ini menyatakan pemerintah harus lebih ketat lagi mengawasi keberadaan perusahaan fintech yang beberapa tahun belakangan ini semakin tumbuh subur. Dari data yang dilansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari ratusan perusahaan Fintech hanya 72 yang terdaftar dan 1 (satu) yang berizin.
“Kita dorong pemerintah jangan sampai surut untuk menertibkan fintech ilegal, pengawasan ketat tetap sangat diperlukan,” katanya di Denpasar, Minggu (2/12/2018).
Bukti banyaknya perusahaan fintech yang menawarkan pinjaman dengan berbagai kemudahan bisa dilihat melalui aplikasi yang ada di android ataupun smartphone. Rai Wirajaya berharap pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Statistik turun tangan bergandengan tangan dengan OJK untuk melakukan pemblokiran perusahaan Fintech ilegal tersebut.
“Jangankan izin, terdaftar pun tidak, ini yang kita minta bukan hanya OJK tapi juga Kementerian Komunikasi untuk memblokir aplikasi fintech ilegal yang jelas-jelas sangat merugikan masyarakat,” ucapnya.
Jika tak ingin masyarakat dirugikan dengan keberadaan fintech yang tak berijin, Rai Wirajaya terus mendesak pemerintah bersama ojk dan stakeholder terkait untuk mengawasi ketat peredaran fintech tanpa ijin. Jika ditemukan yang ilegal, Rai Wirajaya tak segan meminta pemerintah segera memblokir aplikasi fintech yang bodong.
“Telusuri kembali jika perusahaan fintech ilegal beroperasi, tidak miliki izin, langsung saja blokir, jangan lagi ada perkecualian,” tegasnya.
Maraknya fintech-fintech ilegal yang menjalankan operasinya tanpa izin, dan menagih serta memperlakukan para peminjamnya diluar batas kewajaran sempat mengundang kekesalan Rai Wirajaya selaku wakil rakyat. Disebutkan fintech-fintech ilegal ini sudah merongrong perlindungan data pribadi para debiturnya. Menurutnya, seluruh aplikasi fintech itu wajib mengurus perizinan kepada OJK, terlebih proses perizinan di Indonesia kini tak lagi rumit dan berbelit-belit.
“Metode perizinan dan pendaftaran saat ii sudah gampang tapi fintech-fintech bodong ini tetap saja melakukan aktivitas bisnis secara ilegal,” katanya.
Agar masyarakat sebagai calon peminjam tidak dirugikan, Rai Wirajaya kembali mengingatkan agar lebih teliti dan memahami terlebih dulu syarat dan ketentuan aplikasi pinjaman online atau peer-to-peer lending.
Ada beberapa hal yang bisa diketahui oleh masyarakat untuk mengenal fintech bodong ini. Diantaranya bunga yang tinggi serta kurang transparan memberikan struktur penghitungan secara detail. Selain itu, fintech ilegal juga tidak mencantumkan identitas perusahaan secara detail dan terakhir, mengambil data pribadi nasabah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berhati-hati dan waspada terhadap semua aplikasi yang akan diunduh dan digunakan melalui smartphone. Pastikan dulu membaca syarat dan ketentuannya. Dan yang paling mudah dikenali dari fintech ilegal yaitu penetapan bunga pinjaman diatas rata-rata bunga bank,” pintanya. (red)