Langkah cepat langsung diambil Gubernur Bali Wayan Koster, menyikapi polemik yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar.
Kepada awak media di Rumah Jabatan Gubernut Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (29/10/2019) malam kemarin, Gubernur Koster mengatakan pada Selasa pagi pihaknya didampingi Wakil Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara, anggota DPRD Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa, turun ke lokasi (TPA Suwung, red) untuk bertemu Kelian Banjar Desa Pesanggaran, Bendesa Adat Pedungan, pecalang, tokoh masyarakat untuk mendapatkan informasi permasalahan yang terjadi dan apa yang keinginan masyarakat serta mencari alternatif solusinya.
“Permasalahan sampah memang sangat sensitif, tidak menyalahkan juga masyarakat di sana terganggu terutama terhadap permasalahan baunya. Untuk itu, harus segera ditangani. Terkait pemblokiran akses, kita juga sudah bertemu dan meninjau langsung, yang kami harapkan jangan sampai terjadi aksi serupa terulang kembali, agar tidak mengganggu kondisi bali yang lebih luas. Kami konsisten akan menyelesaikan permasalahan ini,” tegas gubernur kelahiran Desa Sembiran, Buleleng ini.
Usai turun ke lapangan, Gubernur Koster langsung menggelar rapat koordinasi bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Bali dan Kepala Daerah kabupaten/Kota yang masuk wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan) guna membahas langkah-langkah jangka pendek, menengah dan jangka panjang untuk segera dilaksanakan dalam penanganan masalah TPA Suwung.
Pada kesempatan itu, Gubernur menyampaikan langkah jangka pendek yang harus dilaksanakan, yakni masing-masing Kabupaten/Kota Sarbagita menghentikan sementara kegiatan pembuangan sampah ke TPA Suwung dan disarankan membuat TPA sementara di wilayahnya masing-masing, sehingga volume pembuangan sampah ke TPA Suwung bisa dikurangi.
“Selesai dilakukan revitalisasi berupa penghijauan di areal TPA Suwung, masih terdapat sisa lahan untuk pembuangan sampah, tapi seharusnya ini tidak boleh menumpuk lagi. Sedangkan yang terjadi di lapangan baru mulai per Agustus saja sampai saat ini, sekitar tiga bulan volume sampah sudah tidak terkontrol, sudah menumpuk lagi di sana. Jadi jangan sampai terjadi masalah yang sama untuk kedua kalinya, sampah kembali menggunung,” jelas Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Gubernur Koster menyebut persoalan ini cukup darurat. Karena itu, Ia meminta kabupaten/kota segera membuat TPA di masing-masing daerahnya.
“Yang di Gianyar buat di Gianyar, yang di Tabanan buat di Tabanan, begitu juga Badung, sehingga sampahnya selesai di daerah masing-masing,” pintanya.
Khusus untuk kabupaten Badung, kata Gubernur Koster, selama satu bulan ke depan ini masih diizinkan membuang sampah ke TPA Suwung maksimal 15 unit truk per hari, dan mengizinkan pemanfaatan lahan milik Pemprov sebagai TPA sementara. Apabila TPA sudah dibuka, Kabupaten Badung pun tidak diizinkan lagi membuang sampahnya ke TPA Suwung.
“Guna kelancaran kondisi yang darurat ini, silahkan manfaatkan lahan milik Pemprov yang berada di wilayah Badung dengan status pinjam pakai. Nanti bisa dicek lebih lanjut lahan-lahannya yang memenuhi syarat baik dari luasan, akses jalan maupun kawasannya. Kalau bisa sesuaikan yang di daerah selatan cari di selatan yang di utara mungkin bisa dicari yang di bagian utara, karena itu kawasan pariwisata, biar truknya tidak mondar mandir dari selatan ke utara dan sebaliknya,” harap Gubernur Koster.
Untuk sementara ada beberapa lahan Pemprov yang disarankan sebagai alternative pembuatan TPA di Badung. Diantaranya di Unggasan seluas 1,8 hektar (ha), dan di Sobangan seluas 3 ha. Tidak menutup kemungkinan lokasi lainnya, yang akan dipastikan lebih lanjut.
Terkait rencana langkah jangka menengah, Gubernur Koster menyatakan Pemprov akan meningkatkan pengangkutan dan pengolahan sampah melalui penambahan armada alat berat, baik untuk pengolahan dan antisipasi resiko seperti kebakaran sesuai kebutuhan yang akan direalisasikan tahun 2020. Dan juga mendorong kabupaten/kota membangun TPA baru yang memadai dari segi luasan maupun teknologi.
Dari sisi jangka panjang, untuk menyudahi permasalahan yang rutin terjadi ini, Gubernur Koster menjelaskan Pemprov saat ini sedang merancang pembangunan Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di lokasi TPA Suwung, yang prosesnya sudah dimulai, dan diharapkan sudah mulai pembangunan pada Oktober 2020.
“Sampah ini masalah krusial, jika dibiarkan bisa sangat-sangat mengganggu. Lagian di lokasi saat ini sangat strategis, di sana ada pelabuhan, ada bandara dan jalur pariwisata, harusnya jangan sampai timbul masalah seperti ini disana. Harusnya dibuang kepinggiran, dan solusinya ya harus kita buatkan pengolahan yang langsung mengurangi timbunan sampah, ramah lingkungan dan juga menghasilkan manfaat lain seperti menghasilkan listrik,” bebernya seraya menjelaskan Pemprov Bali juga sedang menyiapkan regulasi yang mengatur pengolahan sampah berbasis rumah tangga dan desa sehingga bisa mengurangi secara signifikan pembuangan sampah ke TPA. (red)