ETP, Optimalisasi PAD Melalui Transaksi Non Tunai

Kepala Grup Sistem Pembayaran Ritel dan Pengelolaan Uang Rupiah Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Pungky Purnomo Wibowo, disela acara di Denpasar, Kamis (7/11/2019), menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Rapat Koordinasi Nasional Transaksi Non Tunai yang mengangkat tema, “Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Non Tunai”, sebagai bentuk upaya dan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendukung inisiatif Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP).

Hal ini merupakan wujud nyata upaya mendorong implementasi ETP sebagaimana telah didorong melalui penerbitan Surat Edaran Mendagri Nomor 910/1866/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

“Kami meyakini dengan transformasi ke arah non tunai, akan mendorong proses digitalisasi di daerah serta berpotensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sistem monitoring pajak dan retribusi daerah serta pelaporan. Selain tentu saja, non tunai juga akan semakin meningkatkan efektivitas layanan publik, efisiensi, kesehatan fiskal, perekonomian, mendukung transparansi dan governance Pemerintah,” ujar Pungky.

Untuk mendukung hal tersebut, Bank Indonesia bersama Kemendagri dan kementerian terkait lainnya dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Bank Indonesia (Rakorpusda) pada tanggal 28 Mei 2019 menyepakati elektronifikasi transaksi Pemda sebagai program strategis yang akan diperkuat kedepannya.

Penguatan tersebut ditujukan guna mendorong inovasi dan perluasan ETP sesuai prinsip aman, efisien, dan terjangkau, yang dilakukan melalui 4 inisiatif utama sebagai berikut: penguatan landasan hukum melalui penerbitan peraturan yang ditetapkan Presiden terkait ETP; Pembentukan Tim Perluasan Digitalisasi Daerah (yang disesuaikan menjadi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam implementasi ETP; Penyelenggaraan championship untuk meningkatkan motivasi Pemda dalam inovasi dan perluasan ETP; dan Inovasi e-retribusi dengan menggunakan QR Code Indonesian Standard (QRIS) untuk optimalisasi PAD yang diawali dengan pilot project.

Keempat kesepakatan program sinergi ETP tersebut merupakan prioritas upaya akselerasi ETP untuk mewujudkan efisiensi, transparansi dan tata kelola keuangan yang terintegrasi.

Adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang direncanakan akan diterbitkan pada 2020 akan memperkuat landasan hukum implementasi ETP. Sebagai quickwin (target antara) sebelum Perpres tersebut diterbitkan, akan ditandatangani Nota Kesepahaman (NK) ETP. Dengan adanya NK tersebut, akan menjadi underlying pembentukan Pokjanas dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), yang merupakan forum koordinasi vertikal dan horizontal dalam rangka mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas pelaksanaan ETP, serta mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital.

NK ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang merupakan penjelasan teknis dari NK untuk pembentukan Pokjanas dan TP2DD. Dengan mempertimbangkan pentingnya NK sebagai underlying implementasi ETP dan pembentukan Pokjanas P2DD dan TP2DD serta komitmen dari K/L terkait, yaitu Kemendagri, Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Keuangan, maka NK akan ditandatangani para Menteri dan Gubernur Bank Indonesia dalam waktu dekat. Hal ini sekaligus akan dapat menjadi quickwin program Pemerintah.

Selain memperkuat payung hukum, pelaksanaan ETP juga perlu didukung adanya forum koordinasi vertikal dan horizontal. Di tingkat pusat akan dibentuk Pokjanas P2DD yang memiliki 3 struktur utama, yaitu Pengarah, Komite Kebijakan dan Tim Pelaksana, dan didukung oleh sekretariat. Sementara itu, forum koordinasi antar instansi dan stakeholders juga akan dibentuk di tingkat Provinsi dan Kota/Kabupaten melalui TP2DD. Diharapkan dengan adanya forum koordinasi tersebut, serta mengajak institusi keuangan didaerah untuk berperan lebih, akan semakin mendorong akselerasi implementasi ETP.

Pungky mengatakan, untuk semakin memotivasi Pemda dalam mendorong inovasi dan perluasan ETP akan diselenggarakan kegiatan championship secara bertahap yang direncanakan mulai diimplementasikan pada 2020, pasca terbentuknya TP2DD oleh Pemda dan Kantor Perwakilan BI di daerah. Kegiatan ini akan diikuti oleh TP2DD Provinsi dan TP2DD Kota/kabupaten. Pada tahap awal, championship akan diikuti seluruh TP2DD provinsi. Sementara pada tahap selanjutnya, kegiatan ini akan melibatkan TP2DD Kota/kabupaten. Nantinya kepada pemenang championship akan diberikan insentif untuk memotivasi sebagaimana diterapkan pada championship Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) yang sudah berjalan selama ini.

Dalam rangka mendukung inovasi di bidang sistem pembayaran, Bank Indonesia beberapa waktu telah me-launching QR Indonesia Standard (QRIS) yaitu standard pembayaran ritel dengan menggunakan QR Code sebagai kanal pembayaran yang efisien, murah, mudah, aman, dan tercatat serta interoperable.

“Kami meyakini penggunaan QR sebagai sarana pembayaran e-retribusi menjadi inovasi solusi yang efisien, aman, dan tercatat serta memberikan kemudahan bagi masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut, kami mendorong dalam jangka pendek akan dilakukan e-retribusi pasar tradisional, parkir, dan tempat wisata dengan menggunakan QRIS. Implementasinya juga dapat melibatkan institusi keuangan daerah, seperti BPD ataupun bekerjasama dnegan penyelenggara lain yang sudah diberikan ijin. Penggunaan QRIS secara lebih lengkap akan kami sampaikan juga dalam kegiatan ini,” jelasnya.

Sebagai upaya mendorong akselerasi dan perluasan ETP, Bank Indonesia telah menyusun Pedoman ETP untuk menjadi panduan bagi Pemda dalam mengimplementasikan ETP. Pedoman tersebut mencakup antara lain prinsip, penjelasan mekanisme, termasuk pelaporan, serta model bisnis transaksi penerimaan dan pengeluaran. Penjabaran model bisnis tersebut dikhususkan untuk 6 projek prioritas dengan mempertimbangkan dampaknya kepada PAD, yaitu e-retribusi pasar, e-retribusi pajak, e-retribusi wisata, e-pajak PHR, e-pajak kendaraan bermotor dan e-pajak bumi dan bangunan.

Adapun dari sisi pengeluaran, penerapan ETP difokuskan pada 6 projek prioritas, yaitu belanja modal, belanja barang dan jasa, belanja pegawai, belanja subsidi, belanja bansos, dan belanja bantuan keuangan. Selanjutnya, dalam rangka memberikan inspirasi dan semangat kepada Pemda, dalam acara Rakornas TNT hari ini juga akan dilakukan sharing keberhasilan elektronifikasi oleh dua BPD.

“Akhir kata, kami harapkan dengan pelaksanaan kegiatan Rakornas Transaksi Non Tunai ini Rakornas menjadi momentum yang baik untuk akselerasi digital ekonomi keuangan didaerah dan memaksimalkan manfaat ETP untuk kemajuan ekonomi didaerah. Dan pada akhirnya ETP dapat menjadi upaya untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah dan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata, membantu peningkatan keuangan inklusif to the last mile, serta tentunya langkah nyata mendukung Indonesia memasuki era ekonomi keuangan digital,” tutupnya. (red)