BPR Bisa Berkolaborasi
BPR di Bali bisa melakukan merger atau berkolaborasi dengan BPR lainnya untuk memenuhi POJK Nomor: 5/POJK.3/2015 yang antara lain mewajibkan modal inti minimum BPR sebesar Rp 6 miliar. Hal ini diungkapkan Ketua Perbarindo Bali, Ketut Wiratjana, saat acara “Evaluasi Kinerja BPR 2018 Provinsi Bali dan Outlook Ekonomi 2019”, Selasa (4/12) di Trans Hotel Kuta. Acara ini diikuti ratusan pengurus BPR yang tergabung dalam Perbarindo Bali dan juga dihadiri Sekda Bali Dewa Made Indra dan Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusra, Hizbullah.
Dilanjutkan Wiratjana, saat ini ada 51 dari 136 BPR yang ada di Bali yang belum memenuhi POJK karena modalnya masih dibawah Rp 6 miliar. Namun Ia optimis dengan berbagai opsi yang ada, POJK itu akan bisa dipenuhi. Apalagi sesuai ketentuan, waktunya sampai tahun 2019.
“Kan waktunya sampai akhir tahun 2019. Jadi masih ada cukup waktu untuk itu. Nanti kita akan bahas itu agar BPR bisa memenuhinya,” ujar Wiratjana.
Sementara itu Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusa Tenggara, Hizbullah, mengatakan bagi 51 BPR yang belum memiliki modal inti Rp 6 miliar itu, sebaiknya melakukan merger. Hizbullah juga mengingatkan kondisi permodalan BPR yang berpotensi tertekan akibat AYDA (agunan yang diambil alih) yang telah dan akan jatuh tempo. Ia minta BPR mencermati jumlah AYDA yang terus meningkat. Sebab hal ini berpotensi menurunkan permodalan bank akibat ketidakberhasilan dalam menyelesaikan agunan dalam setahun. Berdasarkan data OJK, jumlah AYDA BPR di Bali pada September 2018 telah mencapai Rp 249,93 miliar, meningkat 20 persen. (red)