Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Denpasar telah mengeluarkan himbauan per 1 November kepada pedagang dan pembeli di pasar tradisional untuk tidak menyediakan kantong plastik.
Dirut PD. Pasar Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata, Selasa (26/11/2019), menjelaskan Perwali Nomor 36 tahun 2019 tentang Pengurangan Kantong Plastik harus didukung semua pihak.
“Kami memberikan dukungan penuh terhadap penerapan Perwali Nomor 36 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan plastik di Kota Denpasar,” ujar Gus Kompyang.
Lebih lanjut dijelaskan, secara khusus dalam lingkup pasar tradisional yang berada dibawah naungan PD. Pasar maupun Desa Adat di Kota Denpasar, secara serentak terus dilaksanakan sosialisasi berkelanjutan untuk pengurangan sampah plastik. Sehingga komitmen pengurangan sampah plastik dapat dimaksimalkan.
‘Sejak 1 Januari 2019 sudah mulai kita terapkan bersama, dan terus kami maksimalkan dengan menyebar himbauan per 1 November di Pasar Badung tidak lagi menyediakan kantong plastik,” ujarnya.
Guna mendukung optimalisasi gerakan ini, PD. Pasar secara berkelanjutan menggelar monitoring dan evaluasi serta edukasi baik kepada pedagang dan pembeli sehingga gerakan pengurangan sampah plastik dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dengan memberikan kemanfaatan maksimal. (red)