Anggota DPD RI perwakilan Bali Made Mangku Pastika mengatakan, Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali kini sudah ada ditangan Komisi II DPR RI. RUU ini berupa dokumen usulan draft dan naskah akademik. Menurut Mangku Pastika, semua pihak mendukung RUU ini karena punya cukup alasan.
Pertama, menyangkut tentang yuridis formil. Bahwa saat ini Provinsi Bali dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUD’S 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Di era kekinian dan kondisi saat ini, materi dalam Undang-Undang tersebut kurang sesuai lagi dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan jaman dalam pembangunan daerah Bali.
“Itukan Undang-Undang tahun 1958 sudah lama itu jadi pasti tidak relevan lagi dengan sekarang sesuai UUD 1945, ada Undang-Undang lain yang tidak memungkinkan lagi kita mengacu ke Undang-Undang itu (UU Provinsi Bali Nomor 64 Tahun 1958, red),” ujar Mangku Pastika saat ditemui disela kegiatan Sosialisasi Empat Konsensus Kebangsaan, di Jalan Sekar Tunjung XIII No. 8 Gatsu Timur, Denpasar, Jumat (29/11/2019).
Kedua, dari sisi konten atau isi. Mangku Pastika mengatakan, banyak hal yang diharapkan bisa menjadi dasar hukum bagi penguatan kearifan lokal dan nilai-nilai budaya tanpa harus mengabaikan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Berbagai komponen masyarakat Bali sejak tahun 2005 menginginkan agar Provinsi Bali dipayungi dengan Undang-Undang yang bisa dipakai untuk memperkuat keberadaan Bali dengan kekayaan dan keunikan adat istiadat, tradisi, budaya serta agama.

“Substansinya itu bagus sekali. Tidak ada itu kaitannya ingin membuat otonomi khusus dan sebagainya tapi kita ingin ada dasar hukum yang khusus untuk menampung kearifan lokal kita dan itu tidak salah khan diatur oleh konstitusi. Karena itu tidak ada alasan sebenarnya untuk menolak RUU Provinsi Bali,” jelas Gubernur Bali periode 2008-2018 ini.
RUU Provinsi Bali dibawa langsung Gubernur Bali Wayan Koster bersama Pimpinan DPRD Bali, anggota DPR RI Dapil Bali, anggota DPD RI Dapil Bali, Bupati/Walikota se-Bali, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, serta sejumlah pimpinan lembaga ke Komisi II DPR RI yang membidangi Pemerintahan Daerah, pada hari Selasa 26 November yang lalu, di Gedung DPR RI, Jakarta. Gubernur Koster memohon agar RUU tentang Provinsi Bali dapat dimasukkan dalam Daftar Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2020, dan bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang.
“Kalau sudah masuk kesana tinggal kita desak agar jadi prioritas untuk dibahas dan ini butuh perjuangan teman-teman wakil Bali di DPR dan DPD,” kata pria asli Buleleng ini.
Mangku Pastika punya keyakinan dan optimis perjuangan panjang agar RUU Provinsi disahkan jadi Undang-Undang akan bisa terwujud. Ia juga menegaskan semua wakil Bali yang kini duduk di DPR RI dan DPD RI telah sepakat melepas semua “atribut dan warna” masing-masing untuk komitmen memperjuangkan agar RUU Provinsi Bali kali ini bisa gol dan jadi Undang-Undang.
“Sebelum saya jadi gubernur pun ini sudah sempat jadi wacana berkali-kali, sudah sempat masuk namun keluar lagi tapi sekarang saya yakin karena ini komitmen kita semua dan kita kompak baik DPR dan DPD. Kita mohon dukungan semua masyarakat Bali termasuk media,” jelas mantan Kapolda Bali ini. (red)

