Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan pedagang di kawasan Jalan Sulawesi, Jumat (1/5/2020) dini hari. Penertiban tersebut dilaksanakan lantaran pedagang mengabaikan imbauan untuk tidak berjualan melebihi pukul 21.00 Wita. Selain juga mengabaikan social dan physical distancing.
“Kami tidak melarang untuk mencari rejeki, namun mari bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan mengikuti arahan pemerintah, mengingat saat ini kasus covid-19 terus berkembang,” kata Dewa Sayoga.
Lebih lanjut dijelaskan, selain sebagai upaya penegahan dini terhadap penyebaran covid-19, keberadaan pedagang di Jalan Sulawesi juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. (red)