Penabali.com – Kasus LPD bermasalah di Bali sekarang ini kian menjadi perhatian publik. Sebab, LPD sebagai penopang keajegan ekonomi masyarakat Bali khususnya di lingkungan desa adat karena LPD diperlukan keberadaannya untuk menjamin perwujudan kesejahteraan masyarakat hukum adat yang merupakan krama desa adat.
Namun sekarang ini di Bali sudah banyak ditemukan LPD yang bermasalah sehingga menurunkan rasa kepercayaan masyarakat untuk menaruh uangnya di LPD, karena sistem pengelolaannya yang kurang baik dan pengawasan yang lemah.
Seperti halnya LPD Desa Adat Uma Citra Karangasem yang mengalami kolaps karena diduga akibat ulah tiga orang karyawan LPD yang melakukan penggelapan dana atau membobol LPD dengan total hingga mencapai Rp.5 miliar.
Dengan berbagai modus operandi seperti melalui kredit fiktif, tidak melaporkan dana tabungan nasabah ke kantor LPD hingga menarik dana tabungan dan deposito nasabah tanpa sepengetahuan nasabah.
Sehingga ada nasabah yang mau menarik uangnya di LPD tersebut, jadi tidak bisa diberikan. Jadi si nasabah ini menggugat LPD tersebut di Pengadilan Negeri Amlampura dengan nomor Perkara : 116/Pdt.G/2021/PN Amp
Namun anehnya, pengurus LPD Desa Adat Uma Cetra bersama Bendesa Adat Uma Cetra Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem malah mendatangi kantor DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Kamis (27/5/2021) lalu untuk meminta bantuan hukum.
Kedatangan mereka untuk memohon bantuan hukum dari Golkar Bali terkait permasalahan hukum yang dihadapi berupa gugatan perdata sebesar Rp.2 miliar dari salah satu nasabah LPD Desa Adat Uma Cetra ini.
Praktisi hukum Togar Situmorang yang juga sekaligus kader Partai Golkar menyatakan sangat menyayangkan dari sikap Partai Golkar itu sendiri. Sebab, selama ini Partai Golkar adalah partainya rakyat, rumahnya rakyat, yang kedua si nasabah meminta hak atau uangnya, dan uang tersebut wajib dilindungi karena uang tersebut merupakan haknya, ada rakyat baru ada Partai Golkar, kedaulatan ada ditangan rakyat berarti Partai Golkar harus merespon suara rakyat (Vox Populi Vox Dei), suara rakyat adalah suara Tuhan.
“Menurut saya pribadi, agak keliru dan kurang etis karena menampilkan Partai Golkarnya di depan harusnya jangan munculkan kata partai, cukup Bakumhamnya saja selaku pemberi bantuan hukum. Sehingga ada pertanyaan dari pengacara dari nasabah mengenai legalitas lembaga bantuan hukumnya,” ujar advokat yang dijuluki “Panglima Hukum” ini di Denpasar, Selasa (08/06/2021).
Togar mengungkapkan, LPD tersebut bangkrut dan memiliki masalah hukum, jadi semua pengurus wajib bertanggungjawab untuk melakukan pengembalian dana, dan bukan meminta bantuan hukum kepada partai besar atau jangan menggunakan nama Partai Golkar cukup menuliskan Bakumham pemberi bantuan hukum.
“Agar kedepan malah tidak memperburuk citra Partai Golkar yang telah dibangun susah payah oleh pemimpin terdahulu dan masyarakat jadi takut serta tidak percaya lagi dengan LPD karena merusak investasi di masyarakat,” katanya.
Togar Situmorang juga menegaskan LPD secara historis merupakan lembaga yang didirikan untuk menopang desa adat. Kekuatan desa adat sangat dipengaruhi oleh eksistensi dan keberhasilan pengelolaan LPD.
“Faktanya LPD yang berhasil akan memperkuat desa adat dan begitu sebaliknya,” ujar advokat yang akrab dipanggil Bang Togar ini.
Seyogyanya menurut Bang Togar, pengawasan terhadap LPD di desa itu memang harus sangat diperketat. Jangan sampai ada oknum-oknum nakal yang menggerogoti uang krama adat, karena itu adalah uang krama. Apapun yang terjadi di LPD tersebut, harus tetap bertanggungjawab terhadap uang atau dana yang sudah dipercayakan oleh masyarakat
“Jadi nama besar Partai Golkar jangan ditarik untuk berbenturan dengan masyarakat, semoga Ketua DPD Partai Golkar dapat bijak mau membantu masyarakat kecil, agar uang nasabah tidak hilang. Karena Partai Golkar adalah partai rakyat dan rumah rakyat sehingga seharusnya ada sikap bijak dari pembesar partai itulah yang diharapkan, solid menyuarakan kebenaran,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ ini. (rls)