Ada Tambahan 5 Unit SMA/SMK Baru, Kadisdik Bali Pastikan Tak Ada Siswa Tercecer

Tahun ini ada penambahan 5 unit sekolah baru yakni SMAN 9 Denpasar di Kecamatan Denpasar Timur, SMAN 10 Denpasar di Kecamatan Denpasar Selatan, SMAN 1 Abang Karangasem, SMKN 2 Kubu Karangasem dan SMK Negeri 2 Tejakula (sebelumnya SMAN Satap Tejakula) di Buleleng. Dengan tambahan sekolah baru ini, Dinas Pendidikan Provinsi Bali memastikan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 tidak ada tamatan SMP di Bali yang tercecer atau tidak mendapat SMA baik negeri dan swasta.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jaya Wibawa mengatakan jumlah daya tampung SMA/SMK negeri dan swasta di Bali sebanyak 78.256. Sedangkan jumlah lulusan SMP di Bali sebanyak 62.260 orang siswa.

Namun demikian, sistem pendaftaran PPDB tahun ini sepenuhnya dilakukan secara daring atau online karena dalam masa pandemi covid-19.

“Bedanya hanya sedikit sebenarnya. Yang terdahulu kalau seorang siswa melakukan pendaftaran online, kemudian dari nomor pendaftaran itu diverif ke sekolah. Sekarang tidak ada. Semuanya dilakukan secara online”, jelas Boy Jaya Wibawa dalam keterangan persnya, Rabu (13/05/2020), di Dinas Pendidikan Provinsi Bali.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk jalur pendaftaran PPDB tingkat SMA dibagi menjadi jalur zonasi, termasuk jalur inklusi dan jalur sekolah dengan perjanjian (50%), jalur afirmasi atau bagi peserta didik dari keluarga ekonomk tidak mampu (15%), jalur perpindahan tugas orang tua (5%), dan jalur prestasi (30%).

Sedangkan untuk pendaftaran PPDB tingkat SMK dibagi menjadi jalur afirmasi (15%), jalur sertifikat prestasi (15%), jalur ranking nilai rapor termasuk anak inklusi dan jalur sekolah dengan perjanjian (55%).

Pendaftaran PPDB dilaksanakan dalam tiga tahap. Yakni tahap I tanggal 15-17 Juni 2020, tahap II tanggal 22-24 Juni 2020, dan tahap III tanggal 29-30 Juni 2020. Bagi calon peserta didik yang telah dinyatakan lulus pada tahap I tidak diperbolehkan mengikuti tahap II dan tahap III.

“Ini untuk memastikan semua anak memiliki kesempatan untuk mendapatkan sekolah”, sambungny sembari menambahkan semua proses PPDB wajib mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.

Dikatakan juga, untuk membantu kelancaran pelaksanaan PPDB, maka akan dibentuk posko-posko termasuk memfasilitasi daerah-daerah yang memiliki hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran secara daring (online) karena infrastruktur/peralatan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. (red)