“Sekjen Peradi: Advokat Harus Tangguh, Punya Networking, dan Profesional”
Saat ini terdata jumlah advokat yang tergabung didalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sekitar 200 ribuan di seluruh Indonesia. Advokat yang terbilang aktif tidak melebihi dari 20 persen. Sisanya para pengacara itu justru menganggur alias “RO” (Rindu Orderan).
“Penyebabnya bisa jadi karena mereka para advokat itu tidak membangun networking yang luas”, kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi, Hasanuddin Nasution, pada acara Sidang Luar Biasa Pengadilan Tinggi Denpasar dengan agenda Pengambilan Sumpah dan Pengangkatan Advokat, di Pengadilan Tinggi Denpasar, Selasa (28/1).
Agar tidak menjadi advokat yang “Rindu Orderan”, maka Hasanuddin Nasution menyarankan kepada para advokat muda yang baru diambil sumpahnya ini, mulai bergerak dengan melakukan beberapa langkah seperti pendekatan dan berkoordinasi dengan para advokat senior. Tidak berhenti disitu, advokat juga harus terus meningkatkan kualifikasi profesinya dengan terus belajar tentang hukum karena hukum itu dinamis dan berkembang sesuai perkembangan jaman. Dan yang terpenting yang juga tak boleh diabaikan seorang advokat, adalah membangun networking yang luas. “Tanpa jaringan itu maka lenyap juga gak kedengaran aktivitasnya”, pungkasnya.
Seorang advokat menurut Nasution, juga harus berdiri di semua kesukuan, agama dan ideologi. “Pengalaman yang saya temui, jangan sampai advokat itu hanya membela temannya, agamanya, kaumnya. Seorang advokat itu harus berdiri ditengah-tengah dalam bingkai hukum nasional”, tandasnya.
Nasution juga mengatakan, menjadi advokat itu juga harus tangguh, cerdas, dan profesional. Profesi seorang advokat adalah melakukan pembelaan hukum dan itu tidak dimiliki oleh pihak lain. Selain tangguh, cerdas dan profesional, advokat juga harus punya integritas moral yang baik. “Inilah cita-cita kami di Peradi kalau advokat sudah tangguh gak mungkin ada kejadian seorang advokat bisa tersangkut kasus, seperti kena operasi tangkap tangan misalnya”, ucapnya.
Sementara itu, acara Sidang Luar Biasa Pengadilan Tinggi Denpasar dengan agenda Pengambilan Sumpah dan Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar I Ketut Gede, SH., MH. Ketua Peradi Denpasar I Wayan Purwita, SH., MH., mengatakan, para advokat muda yang dilantik kali ini sebelumnya telah mengikuti proses pendidikan dan pengujian seperti yang diamanatkan undang-undang yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional bekerja sama dengan konsultan dan Universitas Udayana. Disamping itu juga wajib mengikuti permagangan di kantor-kantor hukum yang terdaftar selama minimal 2 tahun. (red)