Bank Indonesia mendata sampai dengan tanggal 15 Januari 2020 jumlah Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang beroperasi di wilayah Bali tercatat 628 kantor yang terdiri dari 126 kantor pusat, dan 502 kantor cabang. Dari 628 kantor tersebut, 385 kantor atau 61 persen diantaranya melakukan operasional di Kabupaten Badung.
Kepala Divisi SP PUR, Layanan dan Administrasi KPwBI Provinsi Bali, Agus Sistyo W., Senin (20/01/2020), di Denpasar mengatakan sepanjang tahun 2019 tercatat jumlah transaksi pembeliam valuta asing oleh KUPVA BB sebesar Rp. 17,47 triliun dan transaksi penjualan valuta asing sebesar Rp. 18,03 triliun yang didominasi mata uang USD dan AUD.
“Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap terhadap KPUVA BB baik secara off site maupun on site (pemeriksaan langsung),” ujar Agus.
Ia mengatakan, dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan penertiban terhadap KUPVA tidak berizin atau ilegal, pihaknya bekerjasama dengan aparat berwenang antara lain Ditreskrimsus Polda Bali, Polres, Satpol PP, dan desa adat. Agus menjelaskan, pada bulan Agustus 2019, Bank Indonesia menertibkan 41 KUPVA ilegal di kawasan Kuta, Legian, Seminyak, Jimbaran, dan Nusa Dua.
“Bank Indonesia sangat menyadari bahwa pariwisata merupakan penyumbang utama perekonomian di Bali. Karena itu pemeriksaan dan penertiban terhadap KUPVA ilegal adalah bentuk komitmen Bank Indonesia menjaga citra pariwisata Bali,” jelasnya.
Diterangkan juga, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan wisatawan terhadap operasional KUPVA ilegal, Bank Indonesia terus mengedukasi lewat penyebaran leaflet ciri-ciri KUPVA legal atau berizin, leaflet modus penipuan KUPVA dan menghimbau kepada masyarakat untuk mengenali KUPVA BB berizin melalui pendistribusian standing banner di masing-masing KUPVA BB berizin.
“Koordinasi juga terus dilakukan dengan pihak terkait untuk melakukan sidak dan penertiban termasuk juga mencari formula yang baru dan efektif untuk menertibkan KUPVA ilegal,” tegas Agus.
Ada beberapa ciri agar lebih gampang mengenali KUPVA BB yang telah mengantongi ijin. Diantaranya KUPVA BB tersebut terpampang tulisan Authorized Money Changer dan nama PT penyelenggara, terpasang nomor dan tanggal Surat Keputusan Izin Usaha (KpmIU), memajang sertifikat izin usaha kantor pusat dan kantor cabang KUPVA BB yang diterbitkan Bank Indonesia. Kemudian juga terpasang logo KUPVA BB berizin yang diterbitkan Bank Indonesia yang dilengkapi QRCode.
“Kami juga melarang KUPVA berizin melakukan transaksi dengan yang ilegal,” imbuh Agus.
Untuk meminimalisir munculnya KUPVA ilegal, Bank Indonesia memberikan kemudahan dalam proses perizinan antara lain memberikan konsultasi dan proses pengajuan KUPVA tidak dipungut biaya. (red)