Denpasar (Penabali.com) – Gendo Law Office mengajukan keberatan atas Putusan Komisi Informasi Propinsi Bali (KI Bali) No.002/IV/KEP.KI BALI/2023, yang mana putusan tersebut pada intinya memutuskan menolak sebagian permohonan Pemohon dalam hal ini Walhi, berupa dokumen Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai, Proposal Kerjasama PT Dewata Energi Bersih (2021) pada dokumen tentang kajian-kajian pengelolaan Blok Tahura Ngurah Rai, yang mana dokumen tersebut digunakan sebagai dasar menetapkan Blok Tahura Ngurah Rai terbaru. Keberatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Denpasar melalui e court.
Advokat Gendo Law Office, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa Gendo Law Office diberikan kuasa oleh Walhi untuk mengajukan keberatan atas Putusan Komisi Informasi No.002/IV/KEP.KI BALI/2023 ke PTUN Denpasar. Hal yang menjadi keberatan adalah mengenai amar dari Majelis Komisi Informasi Provinsi Bali yang menyatakan Menolak Sebagian permohonan Pemohon dalam Hal ini Walhi, berupa dokumen Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai, Proposal Kerjasama PT Dewata Energi Bersih (2021) pada dokumen tentang kajian-kajian pengelolaan Blok Tahura Ngurah Rai, yang mana dokumen tersebut digunakan sebagai dasar menetapkan Blok Tahura Ngurah Rai terbaru.
Menurut Adi Sumiarta, penolakan tersebut keliru, karena dokumen tersebut jelas-jelas dikuasai dan didokumentasikan oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali selaku Termohon. Hal tersebut dapat dibuktikan, informasi publik tersebut dijadikan bukti surat dan dijadikan rujukan dalam dokumen pengeloaan blok Tahura Ngurah Rai terbaru.
“Sehingga pendapat Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali tersebut keliru,” jelasnya.
Lebih lanjut, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali dalam pendapatnya menyatakan informasi tersebut bukan dihasilkan dan dikuasai DKLH Bali. Hal tersebut juga menurut Adi Sumiarta keliru, karena dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, beserta peraturan turunannya, tidak ada menyatakan informasi publik tidak dapat diberikan badan publik karena bukan dihasilkan dan dikuasai, sehingga menurutnya hal tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Lebih jauh, pendapat Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali yang menyatakan dokumen tersebut merupakan dokumen rahasia karena terdapat rahasia dagang. Adi Sumiarta menyatakan bahwa selama sidang ajudikasi hingga diputus oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali, tidak ada pelaksanaan uji konsekuensi dengan seluruh tahapannya yang menyatakan bahwa dokumen tersebut adalah dikecualikan karena memuat informasi rahasia dagang. Sehingga pendapat Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali tidak dapat diterima.
“Pertimbangan hukum majelis komisioner tersebut tidak dapat diterima,” tegas Adi Sumiarta.
Lebih lanjut, Adi Sumiarta juga menerangkan bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali dalam mengadili dan memeriksa perkara telah melanggar hukum acara, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik serta Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2022 tentang Penyampaian Bukti Tertulis Dalam Persidangan di Komisi Informasi. Sehingga berdasarkan semua penjelasan yang disampaikannya, Adi Sumiarta menyatakan putusan Komisi Informasi Provinsi Bali tersebut semestinya dibatalkan dan dokumen Risalah Umum Kawasan Hutan Tahura Ngurah Rai, Proposal Kerjasama PT. Dewata Energi Bersih (2021) merupakan informasi publik dan DKLH Bali wajib memberikan dokumen tersebut kepada Walhi.
“Sudah seharusnya dokumen tersebut diberikan kepada Walhi karena itu informasi publik,” terang Adi Sumiarta. (rls)