Denpasar (Penabali.com) – Tim Hukum Universitas Udayana akhirnya resmi mengajukan praperadilan atas penetapan Rektor Unud Prof. Antara sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana SPI oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Melalui Tim Kuasa Hukum Unud yang dipimpin Nyoman Sukandia dan Gede Pasek Suardika (GPS), Rektor Unud Prof. Antara telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara No.7/Pid.Pra/2023/PN Dps.
“Praperadilan berkaitan dengan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap pemohon,” kata Juru Bicara PN Denpasar, Gde Putra Astawa, Jumat (31/3/2023).
Sidang gugatan praperadilan dimana Kejati Bali sebagai tergugat rencananya akan dipimpin hakim tunggal, Agus Akhyudi, yang digelar perdana pada Senin 10 April 2023.
Berdasarkan data yang diperoleh, pihak pemohon dalam Petitum atau permohonan yang diminta antara lain meminta agar hakim pemeriksa menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng (Pemohon) yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-329B/N.1/Fd.2/03/2023 tertanggal 8 Maret 2023.
Pemohon juga meminta agar hakim pemeriksa memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng (Pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: Print-1139/N.1/Fd.2/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022.
Pemohon juga meminta agar hakim pemeriksa memerintah termohon untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng (Pemohon) sejak putusan dalam perkara ini diucapkan dalam hal dilakukan pencekalan terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng (Pemohon).
Selain Rektor Unud Prof. Antara, ada dua tersangka kasus yang sama yang juga mengajukan gugatan praperadilan, yakni I Ketut Budiartawan dan I Nyoman Putra Sastra. Permohonan praperadilan kedua tersangka ini juga telah masuk ke PN Denpasar dengan nomor register 8/Pid.Pra/2023/PN Dps dengan hakim pemeriksa I Wayan Yasa dan sidang akan digelar pada tanggal 11 April 2023.
“Untuk sementara yang mendaftarkan gugatan praperadilan dalam kasus SPI Unud ada 3 orang. Untuk kedua tersangka ini juga didampingi oleh tim kuasa hukum yang sama,” terang Gde Astawa yang juga salah satu hakim di PN Denpasar. (rls)