Singaraja (Penabali.com) – Akademisi Bidang Kelautan dan Perikanan, Ketut Sudiarta, mengatakan Bali dianugerahi alam dan juga warisan leluhur terkait dengan penggaraman tradisional lokal Bali. Garam tradisional lokal Bali ini adalah salah satu garam terunik di dunia yang bersumber dari ekosistem alam Bali dan juga budaya tradisional yang telah diwariskan sejak berabad-abad yang lalu.
Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali, menurut Sudiarta, adalah upaya dan komitmen Gubernur Koster yang ingin mengangkat kembali dan menggalakan pemanfaatan garam tradisional lokal Bali.
“Inilah merupakan hal yang sangat monumental, mungkin tidak banyak pimpinan daerah yang berpihak kepada masyarakat pesisir yang sering dimarginalkan di alam melangsungkan sumber penghidupannya,” katanya, Rabu (19/09/2021).
Bali berbangga memiliki kearifan lokal salah satunya di bidang penggaraman tradisional ini, karena garam tradisional Bali sudah diakui kualitasnya sebagai garam yang sehat, cita rasanya juga enak. Hasil penelitian termasuk uji laboratorium garam tradisional Bali bebas dari kontaminan bahan-bahan logam berbahaya, juga mengandung mineral-mineral esensial yang sangat dibutuhkan untuk kesehatan tubuh.
Dengan adanya dukungan dari Bapak Gubernur dalam memasyarakatkan pemanfaatan produk garam tradisonal Bali ini diharapkan masyarakat pesisir yang telah diwarisi oleh pengetahuan tradisional maupun teknologi tradisional pengolahan lahan ini bisa bangkit kembali, ungkapnya.

Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, sangat menyambut baik apa yang menjadi kebijakan Gubernur dalam hal pencanangan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali. Dimana Buleleng yang memiliki pesisir sangat panjang, tentu menjadi sentra produksi garam lokal di Bali, salah satunya di Desa Tejakula.
Karena selama ini kami dibatasi oleh regulasi, sehingga produksi garam lokal ini ada kendala dari sisi pemasaran atau pemanfaatan ditengah masyarakat yang lebih luas, katanya.
Petani garam dari Desa Les, I Nyoman Madiasa, menyampaikan terima kasih keada Gubernur Koster yang telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.
“Tiang merasa lega pisan ring Bapak Koster niki (Saya merasa bahagia sekali kepada Bapak Koster ini, red), tiang merasa dilindungi oleh Bapak Wayan Koster sebagai petani,” ucanya. (rls)