Buleleng (Penabali.com) – Guna memudahkan masyarakat dan OPD pengampu hibah dalam hal proses permohonan hibah, Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan aplikasi e-Hibah agar kedepannya proses hibah ini lebih transparan, akuntabel dan efisien dari sisi waktu.
Bagi masyarakat ada ketepatan waktu kapan harus mengajukan proposal. Disisi lain, OPD pengampu juga dimudahkan dalam hal memverifikasi usulan.
“Seperti yang diketahui batas permohonan hibah akan ditutup pada minggu pertama bulan Maret ini,” ungkap Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng, Nyoman Genep, saat ditemui usai memimpin rapat sosialisasi hibah dan Bansos untuk perencanaan tahun 2023, bertempat di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Selasa (25/1/2022).
Nyoman Genep menambahkan, e-Hibah telah menyiapkan fitur-fitur dan kriteria dalam hal pengajuan hibah yang memudahkan masyarakat pada saat proses hibah melalui aplikasi ini sebelum masuk ke SIPD.
Mengingat aplikasi ini adalah hal yang sangat baru, Nyoman Genep sudah berkoordinasi dengan Dinas Kominfosanti Buleleng yang dalam hal ini sebagai fasilitator aplikasi ini untuk mensosialisasikan dan mengadakan pelatihan kepada OPD, pihak kecamatan maupun aparat desa agar aplikasi e-Hibah ini mudah dipahami dan segera bisa diterapkan sebelum batas waktunya.
Ditemui ditempat yang sama, Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng, Ketut Suwarmawan, secara teknis mengatakan e-Hibah ini adalah sebuah aplikasi yang bertujuan untuk mempermudah proses pengajuan hibah atau bansos dari masyarakat kepada pemerintah. Aplikasi ini diharapkan bisa lebih efisien dan efektif serta meminimalisir kesalahan dalam proses hibah.
Terkait tata cara pengoperasian aplikasi ini, mantan Kabag Prokom ini menjelaskan, calon penerima hibah harus registrasi terlebih dahulu melalui aplikasi e-Hibah, setelah melakukan registrasi akan mendapatkan akun yang kemudian pemohon bisa upload dokumennya, yang nantinya dokumen itu akan diterima oleh Bagian Umum untuk dipilah dan didistribusikan ke masing-masing OPD pengampu sesuai subjeknya.
Selanjutnya, OPD pengampu akan memverifikasi usulan tersebut, jika terjadi kesalahan akan dikembalikan ke pemohon agar dokumen tersebut. Setelah dirasa sudah lengkap, maka pihak OPD akan meneruskan ke Bappeda Buleleng yang nantinya akan memperoleh akun sehingga bisa mengupload dokumen ke SIPD oleh pemohon sendiri.
Suwarmawan menekankan, proses e-Hibah ini sudah clear pada minggu pertama bulan Maret ini.
“Nantinya kita akan buatkan petunjuk teknis tentang proses atau alur mekanisme hibah bansos di Kabupaten Buleleng bekerjasama dengan BPKPD Kabupaten Buleleng,” pungkasnya. (rls)