Penabali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 8 orang pelanggar protokol kesehatan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jalan Gunung Soputan Desa Padangsambian Klod Kecamatan Denpasar Barat, Senin (8/2/2021). Saat ditertibkan, semua pelanggar beralasan lupa menggunakan masker.
Dari 8 orang pelanggar prokes tersebut, 4 orang diantaranya dikenakan denda di tempat karena tidak memakai masker. Sedangkan 4 pelanggar lagi diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak sesuai. Para pelanggar prokes juga wajib menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi kesalahannya.
“Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka kami akan memberikan tindakan lebih tegas,” ungkap Sayoga.
Menurut Sayoga pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat. Namun nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar.
“Demi kebaikan kita semua taatilah protokol kesehatan. Kesehatan pulih ekonomi bisa bergerak normal lagi,” kata Dewa Suyoga. (HmsDps)