Denpasar (Penabali.com) – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 41 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Level 2 di Jalan Angsoka, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara Senin (13/12/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dalam penertiban kali ini pelanggar yang terjaring lebih banyak tidak menggunakan makser. Dari jumlah yang melanggar sebanyak 6 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 35 orang dikenakan sanksi denda karena tidak menakai masker.
“Sebagai efek jera para pelanggar prokes juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” kata Sayoga.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, setiap penertiban orang yang terjaring mengaku tidak menggunakan masker karena jarak tempuh dari rumahnya sangat dekat. Selain itu, ada juga yang mengaku lupa.
“Mau jarak rumah dengan tempat yang dituju itu jauh atau dekat ketika beraktifitas di luar rumah itu wajib pakai masker, patuhi Prokes,” tegasnya. (rls)