Penabali.com – Aliansi Kami Bersama JRX menyerahkan hasil donasi yang diperoleh dari penggalangan dana yang bertujuan untuk menebus denda subsider yang dikenakan kepada JRX.
Hasil donasi tersebut diserahkan kepada istri JRX, Nora Alexandra, bertempat di Sekretariat Frontier Bali Jl. Dewi Madri IV No.2 Denpasar, Selasa (01/06/2021).
“Seluruh hasil donasi ini dikumpulkan sebagai bentuk inisiatif kami terkait denda subsider yang dibebankan kepada JRX, sebab Apa yang dilakukan oleh JRX dalam kasusnya mengkritik organisasi IDI dan divonis 10 bulan penjara dan denda 10 juta subsider 1 bulan kurungan, bukanlah atas kepentingan pribadi. Apa yang suarakan JRX dalam kritiknya kepada IDI adalah keresahan masyarakat banyak, maka ketika JRX harus menanggung beban denda, maka kami juga bersolidaritas untuk membantunya,” beber Humas Aliansi Kami Bersama JRX Made Krisna Bokis Dinata.
“Ini bukan perihal mampu ataubtidak mampu dari seorang JRX membayar denda subsider, namun lebih tepatnya ini adalah solidaritas sebab apa yang disuarakan JRX adalah menyangkut kepentingan masayarakat luas” tambah Bokis.
Pada kesempatan itu hadir pula Ketua Tim Penasehat Hukum JRX, I Wayan Gendo Suardana. Menurut Gendo saat ini Tim Penasehat Hukum JRX sedang mengurus segala administrasi dari kliennya. Ia mengatakan jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga JRX dan akan segera melengkapi berkas-berkas serta membayar subsider yang didendakan kepada JRX.
“JRX akan bebas bulan ini setelah berkas lengkap kami kumpulkan kepada pihak Kejati Bali,” ungkap Gendo.
Sementara itu, Nora Alexandra, istri JRX, mengapresiasi apa yang dilakukan Simpatisan JRX dan masyarakat utamanya dalam mendukung JRX baik secara moril maupun materiil. Nora menyampaikan terima kasih atas solidaritas yang ditunjukkan kepada suaminya selama menjalani hukuman.
“Terima kasih atas semua solidaritas yang kawan-kawan dan semua masyarakat lakukan terhadap suami saya,” ucap Nora.
Jumlah uang donasi yang dikumpulkan dari berbagai aktivitas yang dilakukan Aliansi Kami Bersama JRX seperti ngamen, membuat konser amal serta penjualan merchandise sebesar Rp.5.192.000, yang langsung diserahkan kepada Nora Alexandra. Donasi tersebut menurut Nora, akan digunakan untuk membayar denda subsider yang dikenakan kepada JRX.
Donasi tersebut masih utuh dalam berbagai bentuk pecahan rupiah, ada berupa uang kertas ribuan hingga ratusan rupiah bahkan masih ada yang berupa pecahan uang logam. (rls)