Denpasar (Penabali.com) – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 16 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban Prokes PPKM Level 3 di Simpang Jalan Hayam Wuruk – Jalan Merdeka Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Senin (18/10/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dari 16 orang tersebut. sebanyak 9 pelanggar diantaranya diberikan pembinaan karena tidak sempurna menggunakan masker. Namun, 7 orang lagi langsung didenda karena tidak menggunakan masker.
Tak hanya membidik pelanggar Prokes, Tim Yustisi juga mengedukasi warga agar mematuhi Prokes dengan baik dan disiplin.
“Kunci utamanya adalah disiplin Prokes, dan jalani vaksinasi Covid-19. Meski sudah vaksin dan kasus melandai tapi disiplin Prokes wajib dilaksanakan, jangan abai kalau tak ingin kasusnya naik lagi,” tegasnya. (rls)