Categories Buleleng

Anggaran 2022, Buleleng Prioritaskan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Singaraja (Penabali.com) – Dewan Buleleng meminta Rancangan PPAS diprioritaskan pada penanganan covid dan pemulihan ekonomi.

Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, usai Rapat Badan Anggaran DPRD bersama dengan TAPD guna membahas KUA-PPAS Tahun 2022, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa (10/08/2021), menyampaikan bahwa dalam anggaran tahun 2022 agar diprioritaskan pada upaya-upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Untuk itu, SKPD yang terkait dengan sektor tersebut seperti Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, serta Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi UKM agar diberikan skala prioritas dengan anggaran yang memadai atau minimal sama dengan anggaran pada tahun 2021.

Selain SKPD tersebut, beberapa SKPD lainnya seperti BPBD, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Sosial dan Kecamatan agar juga mendapat perhatian karena terjun langsung dalam penanganan pandemi Covid-19.

Hal itu ditegaskan juga agar anggaran 2022 seiring dengan tema Pembangunan RKPD Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2022 yaitu Pemantapan Pemulihan Ekonomi Melalui Integrasi Pertanian, Pariwisata dan UMKM yang Didukung Investasi dan Infrastruktur.

Rapat Badan Anggaran DPRD Buleleng bersama dengan TAPD guna membahas KUA-PPAS Tahun 2022. (Foto: ist.)

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng yang juga selaku Ketua TAPD, Drs. Gede Suyasa, M.Pd., memaparkan bahwa pendapatan daerah pada rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 dirancang sebesar Rp.2,13 trilyun lebih. Jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.2,17 trilyun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp.35,16 milyar lebih atau 1,62% yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dirancang sama dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2021, yaitu sebesar Rp.358,37 milyar lebih.

Pendapatan transfer dirancang sebesar Rp.1,68 trilyun lebih. Jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.1,72 trilyun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp.35,16 milyar lebih atau 2,04% dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah dirancang sama dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2021, yaitu sebesar Rp.95,48 milyar lebih.

Sedangkan Belanja Daerah pada Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, dirancang sebesar Rp.2,12 trilyun lebih, jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2021, sebesar Rp.2,35 trilyun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp.227,37 mllyar lebih atau 9,67%. (rls)