Categories Berita Denpasar

Anggota DPRD Denpasar Yogi Arya Dwi Putra Sidak TPS Ilegal: “Ini harus segera ditindak tegas”

Sampah, selalu menjadi persoalan klasik dan momok bagi manusia di belahan dunia manapun termasuk di Indonesia khususnya Bali. Pengelolaan sampah yang belum maksimal jadi satu masalah yang belum bisa tertangani dengan baik. Belum lagi kemunculan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang tak hanya menimbulkan polusi kesehatan bagi masyarakat di sekitarnya tetapi juga menimbulkan permasalahan lingkungan.

Seperti TPS swakelola ilegal yang berada di Jalan Pengiasan, Lingkungan Wirasatya, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan. Keberadaan TPS ini oleh warga sekitar sudah sangat menggangu aktivitas.

Mendapati laporan dari warga, anggota Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar Made Yogi Arya Dwi Putra langsung turun ke lokasi melakukan sidak. Ikut mendampingi anggota legislatif dapil Denpasar Selatan ini antara lain Kasi Pengaduan Sengketa Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar I Putu Eka Pertama, Kasi Kesra Desa Sidakarya I Wayan Sukadana, Kepala Dusun Wirasatya I Wayan Agus Eka Putra bersama sejumlah warga.

Foto: Anggota Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar, Made Yogi Arya Dwi Putra.

“Ini sidak kami yang kedua. Sama seperti sekarang, sidak yang pertama kami kesini hari Selasa 10 Desember kemarin baik pemilik maupun penjaga TPS ilegal ini tidak ada di lokasi,” kata Yogi kepada awak media, Kamis (12/12/2019).

Menurut Yogi, TPS ilegal ini harus segera dihentikan. Ia khawatir jika persoalan ini dibiarkan terjadi dan bias, maka masalah serupa akan muncul ditempat lain.

“Kasihan warga di sekitar tempat pembuangan ini. Selain berdampak sangat mengganggu karena polusi bau dan polusi udara yang timbulkan, ini juga bisa merusak lingkungan. Apalagi TPS ini ilegal,” ujar politisi Partai Nasdem ini.

Sementara itu salah satu warga yang tinggal di kontrakan dekat TPS menyebutkan biasanya pada siang hari ada satu hingga dua truk dan mobil pickup yang membawa sampah dan juga bekas material bangunan lalu membuangnya ke lahan ini.

Warga lainnya yang tinggal di sebelah TPS ilegal ini juga mengaku sangat terganggu karena bau yang ditimbulkan. Bahkan anggota keluarganya sampai sakit seperti batuk, pilek, mata bengkak, gatal dan merah akibat debu dan kuman-kuman penyakit yang diterbangkan angin dari tumpukan sampah di TPS ini.

“Debu sampah sangat mengganggu kami, anggota keluarga kami sampai sakit karena tempat ini,” kata Nyoman Arya, salah satu warga yang tempat tinggalnya hanya berjarak 10 meter dari TPS ini.

Aktivitas TPS ilegal ini sudah beroperasi dua bulan. Sebelumnya aparat Desa Sidakarya sudah pernah menghubungj pemilik TPS ini untuk datang ke kantor desa, tapi mangkir.

“Kami akan panggil lagi. Semoga yang bersangkutan bisa dibina. Kalau tidak, nanti kami serahkan ke penegak hukum, dalam hal ini Satpol PP,” kata Sukadana.

Hal senada juga disampaikan Kasi Pengaduan Sengketa Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar I Putu Eka Pertama. Ia menegaskan jika masih tetap membandel, maka pihaknya bersama Satpol PP akan bertindak tegas.

“Kita akan bina dulu tapi kalau membandel akan ditindak tegas. Kami akan gandeng Satpol PP dan serahkan ke penegak hukum untuk dikenakan tipiring,” kata Eka Pertama. (red)