Guna mengantisipasi potensi kerumunan masyarakat menjelang Hari Raya Natal 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali, pada Selasa (15/12/2020) Gubernur Bali Wayan Koster bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kadis Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya, Kadis Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa, Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar mengumumkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Dalam keterangan persnya, Gubernur Koster menegaskan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 ini disampaikan atas dasar Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Kemudian dengan memperhatikan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru, meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali.
Maka sangat penting bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia. Hal ini juga sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada rapat secara virtual tanggal 14 Desember 2020. (red)