Perlunya sarana untuk melaporkan kejadian di masyarakat secara langsung kepada aparat pemerintah daerah dan untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat baik pelayanan terhadap laporan pengaduan (keluhan, kritik saran dan pertanyaan) maupun pelayanan informasi, teknologi mobile menjadi sebuah solusi di era revolusi industri 4.0 sehingga menjadikan layanan lebih mudah, cepat dan murah.
Untuk menjawab layanan yang mudah, cepat dan murah tersebut, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik kini memiliki mobile application Pelayanan Rakyat Online (PRO) Denpasar. Aplikasi PRO Denpasar merupakan sebuah media pelayanan, baik pelayanan pengaduan sebagai fitur utama maupun layanan informasi dan data. PRO Denpasar dapat diakses dalam satu genggaman atau berbasis mobile application yang dapat di-download di Google Play Store dan IOS Store.
Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat melaporkan keluhan di lapangan secara langsung dan kapan pun kepada pemerintah dilengkapi bukti yang kuat seperti foto, dokumen dan lokasi kejadian. Laporan masyarakat dapat dipantau dan direspon secara langsung oleh pemerintah dan petugas di lapangan untuk ditindaklanjuti. Dengan aplikasi ini, pemerintah juga dapat memonitoring dan menganalisa laporan masyarakat dan respon cepat petugas lapangan secara real time. Bagi masyarakat, aplikasi ini dapat mengakses informasi yang disajikan oleh pemerintah lebih mudah, cepat dan akurat.
Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi Bidang Pengelolaan Smart City Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar, Dewa Ngakan Ketut Rama Sanjaya mengatakan aplikasi PRO Denpasar awalnya dibangun pada 2013.

ProDenpasar+ adalah perangkat lunak sistem pelayanan aspirasi, keluhan dan informasi warga secara real time. ProDenpasar+ merupakan singkatan dari Pelayanan Rakyat Online Kota Denpasar. Rama Sanjaya mengatakan, masyarakat dapat melaporkan dan mengakses dimana dan kapan saja menggunakan Smartphone berbasis Android dan IOS
“Itu ‘P’ dalam PRO Denpasar awalnya bukanlah ‘pelayanan’, tapi ‘pengaduan.’ Jadi dibangun pertama kali adalah untuk menangani pengaduan di Kota Denpasar,” kata Rama Sanjaya, Senin (4/11/2019), di Denpasar.
Dijelaskan, aplikasi ini sangat mudah digunakan oleh warga dan dapat digunakan secara realtime dalam 24 jam. Aplikasi berbasis mobile (android dan IOS) terhubung langsung dengan pejabat pemerintah sehingga mempercepat respon pengaduan.
Rama menerangkan aplikasi ini juga punya keunggulan, seperti memiliki dashboard interaktif dan terintegrasi dengan DAMAMAYA Denpasar Cyber Monitor (Command Center Pemkot Denpasar). Keunggulan lainnya, aplikasi ini terhubung langsung dengan kepala daerah, 45 OPD/instansi beserta jajarannya, 2 instansi Vertikal (Kejaksaan Negeri Denpasar dan Telkom), 43 perbekel/lurah, kepala lingkungan/kepala dusun, dan DAMAMAYA Denpasar Cyber Monitor.

Aplikasi ini memiliki fitur utama berupa pengaduan online, ditambah fitur pendukung. Seperti panggilan darurat 112, portal Denpasar, live CCTV yang menggandeng Dinas Perhubungan, bursa kerja yang mengajak Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kota Denpasar, harga pasar, pembayaran online, perijinan, pusat data, safe city, tanggap bencana, lapor KDRT, Damakesmas, info DBD, agenda Denpasar, info penting, Denpasar Sightseeing, Wayan Adhyaksa, dan antrian online.
Dengan berbagai fitur yang ada, maka berubahlah mobile application PRO Denpasar menjadi pelayanan dan tidak hanya menjadi pengaduan.
“Jadi mereka sudah punya sistem cuma kita istilahnya menjadi integraternya. Jadi media menyampaikan ke masyarakatnya,” jelasnya.

Rama mengatakan, bahwa saat tahun 2015 itu, PRO Denpasar diharapkan menjadi super apps-nya Kota Denpasar. OPD di Kota Denpasar dipersilakan untuk membangun aplikasi, namun yang dipakai ujung tombak ke publik adalah PRO Denpasar.
“Sampai saat ini, fitur-fitur di mobile application PRO Denpasar selalu diperbaharui,” ungkapnya.
Rama Sanjaya menambahkan, PRO Denpasar bertranformasi dari pengaduan ke pelayanan karena melihat situasi yang ada. Sebelum tahun 2013, sebenarnya Kota Denpasar sudah memiliki media bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, namun keberadaan media tersebut dianggap belum bisa dua arah.
Media itu yakni berupa website di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Denpasar. Pada saat masyarakat mengadu melalui website tersebut, tidak langsung bisa diketahui oleh OPD bersangkutan. Hal itu disebabkan karena ketika OPD yang bersangkutan tidak sedang mengakses website, maka belum diketahui adanya laporan. Karena itu, ketika OPD yang bersangkutan membuka website, baru aduan tersebut bisa ditindaklajuti.
Menyikapi hal itu akhirnya dibuatkanlah website khusus yang menangani pengaduan serta memiliki sistem dua arah. Website ini kemudian dikembangkan menjadi mobile application pada 2015. Salah satu alasan dikembangkannya mobile application karena ketika masyarakat mengadu melalui website, aduan tersebut tidak langsung menuju ke OPD terkait.
“Jadi kelemahan website itu, pada saat aduan sampai di OPD, OPD itu ngeprint lagi. Jadi semi online dia. Setelah diprint baru didistribusikan ke bidang-bidang,” tutur Rama.
Dengan model kerja seperti itu, kemungkinan di bidang-bidang ada yang tidak menindaklanjuti laporan dari masyarakat sehingga operator di masing-masing OPD tidak langsung bisa menginputkan tindaklajutnya ke website.
Akhirnya disediakanlah versi mobilenya pada tahun 2015, dimana usernya tidak hanya OPD, tetapi langsung pada pejabat-pejabat di OPD tersebut. (red)

