Penabali.com – Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama memimpim Rapat Paripurna ke-4 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021, Kamis (08/04/2021) kemarin, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Bali. Rapat paripurna mengagendakan Pendapat Gubernur Bali Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha.
Hadir dalam rapat paripurna yang berlangsung secara offline dan online dengan tetap mematuhi protokol kesehatan tersebut, antara lain Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), Pimpinan DPRD Bali, Alat Kelengkapan Dewan Provinsi Bali dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Anggota DPRD Bali, dan Pimpinan OPD di Pemerintah Provinsi Bali.
“Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif dewan dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha,” kata Wagub Cok Ace membacakan Pendapat Gubernur Bali.
Wagub Cok Ace mengatakan, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah serta masih terdapat potensi baru yang belum diakomodir, maka perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018, sangat depresiasi Gubernur Koster.
“Dengan adanya peraturan daerah tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.
Sesuai Visi Nangun Saat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana yang secara substantif bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan karma Bali sejahtera dan bahagia sekala dan niskala, maka Rancangan Perda Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha menurut Gubernur Koster adalah inisiatif bijak dalam rangka meningkatkan PAD Provinsi Bali.
Dalam penyampaian jawaban Gubernur Bali ini, ada beberapa masukan yang disampaikan dalam rangka menyempurnakan aspek substansinya.
Pertama, perlu ditinjau pula tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk uraian pekerjaan pengujian di UPTD Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Ketenagakerjaan.
Kedua, perlu dipertimbangkan potensi baru penjualan hasil pembuatan simplisia, serbuk tanaman obat, dan bahan baku kosmetika herbal serta pembuatan ekstrak bahan alam yang dilaksanakan oleh UPTD Laboratorium dan Pengujian Obat Tradisional pada Dinas Kesehatan Provinsi Bali dalam upaya peningkatan PAD.
Ketiga, perlu ditinjau kembali Biaya Tarif Retribusi Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan pada UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup pada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali dalam upaya peningkatan pelayanan dan penyuapan fasilitas obyek retribusi.
Keempat, agar struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan yang sebelumnya diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2017 dapat dialihkan ke dalam Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, Pengalihan Struktur, dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 974-4626 Tahun 2020 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
“Pengalihan Struktur dan besaran tarif dimaksud, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan telah mendapat pembahasan oleh Bagian Perundang-undangan Dirjen Bina Keuangan Daerah bersama Biro Hukum Sekretariat Jenderal dan Staf Khusus Kementerian Dalam Negeri,” terang Wagub.
Wagub berharap raperda yang dibahas dalam agenda sidang ini masih memerlukan pembahasan lebih mendalam lagi pada forum-forum berikutnya.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama menyempatkan diri menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan bagi umat Hindu. Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan Hari Raya Galungan dan Kuningan merupakan kemenangan Dharma melawan Adharma sehingga sangat perlu meningkatkan lagi takwa kebenaran Dharma agama guna memperkukuh jiwa pengabdian kepada dharma negara.
“Hal ini terasa penting terlebih dalam tatanan dan tantangan yang berat yang kita hadapi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ditengah tertepanya oleh pandemi Covid-19,” kata Adi Wiryatama.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari paparan virus corona. Sehingga akan mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat dan perekonomian bisa bangkit kembali. (red)