Denpasar (Penabali.com) – Advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H. MAP., C.Med., CLA., memberikan ucapan selamat kepada Ketua Umum Peradi Prof. Otto Hasibuan, S.H., M.H., dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dari tanggal 11 – 12 November 2021. Tema yang diusung dalam Rakernas DPN Peradi ini bertajuk “Melalui Rakernas Kita Tetap Mempertahankan dan Perkokoh Peradi Sebagai Organ Negara dan Single Bar“.
Tema tersebut terlihat untuk meingkatkan kualitas dan profesionalitas advokat serta pentingnya organisasi advokat tetap dalam sistem wadah tunggal.
Advokat Togar Situmorang menegaskan bahwa tema tersebut jelas sesuai dengan amanat perundang-undangan. Penyatuan advokat dalam Peradi yang belum terlaksana dapat menghambat terwujudnya marwah lembaga sebagai organ negara dan wadah tunggal untuk mengatur semua kepentingan advokat.
Advokat Togar Situmorang, sangat mengapresiasi kerja keras Ketum Peradi, Prof. Otto Hasibuan, karena bila Peradi menjadi wadah tunggal akan dapat melakukan pembinaan dan memperkuat serta meningkatkan kemampuan intelektual serta etika seorang advokat.
“Advokat adalah Primus Inter Paris The Best Of Best, maka dibutuhkan wadah tunggal yang single bar, karena wadah single bar yang memungkinkan menghasilkan advokat prima,” terang Togar Situmorang.
Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG ini menjelaskan Single Bar berlaku di seluruh dunia ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 untuk melindungi kepentingan publik pencari keadilan.
“Karena apabila mutu serta profesional advokat merosot akan merugikan masyarakat, karena akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum,” kata advokat yang dijuluki “Panglima Hukum” ini.
Advokat Togar Situmorang, sangat mendukung para senior Peradi agar bersatu menjadi wadah singel bar sehingga tidak ada lagi multibar dan membuat Peradi kedepan menjadi organisasi profesi yang sangat solid dan kuat.
Advokat berdarah Batak kelahiran Jakarta ini menuturkan, perdebatan hangat tentang single bar atau multibar selalu menjadi topik hangat di kalangan advokat. Apalagi Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 intinya Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah advokat dari organisasi manapun.
Togar Situmorang pun mengimbau agar para advokat utamakan kepentingan masyarakat pencari keadilan secara optimal, lebih lanjut Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 asalnya Single Bar yang mengamanatkan Peradi sebagai wadah advokat dimana di Pasal 5 ayat 1 UU No.18/2003 : “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang undangan“, jadi advokat itu sejajar dengan polisi, jaksa atau hakim.
“Dengan sukses dan berjalannya Rakernas ini kita harapkan bersama para advokat bisa menjaga nama baik dan marwah Peradi guna membantu masyarakat mencari keadilan,” ucapnya.
“Tentunya kita berharap dari Rakernas ini agar dapat segera terwujud organisasi Peradi menjadi wadah Singel Bar sebagai Organ Negara sesuai Amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” tutur CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang. (rls)