Categories Badung Hukum

Apresiasi Pergub 12/2021 Sistem Perlindungan PMI, BP2MI: “Bali itu zero masalah soal pekerja migran”

Penabali.com – Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan sangat mengapresiasi langkah Gubernur Bali Wayan Koster yang menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali.

Pergub tersebut lahir, menyikapi banyaknya krama Bali yang bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Regulasi berupa pergub tersebut diantaranya mengatur mengenai asal PMI, siapa keluarganya, di negara mana yang bersangkutan bekerja, apa saja jenis pekerjaannya, di mana tinggal, dan sebagainya. Regulasi ini bahkan dikoneksikan dengan suatu sistem digital. Maka itu, pekerja migran asal Bali diwajibkan mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali

“Ini sangat membantu dalam rangka perlindungan negara dan pemda kepada rakyat. Atas Pergub Bali Nomor 12 itu kami sangat apresiasi,” kata Benny disela acara Rapat Koordinasi Nasional Satgas Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI, Selasa (27/04/2021) malam kemarin di Kuta, Kabupaten Badung.

Menurut Benny, Bali dinilai zero masalah terkait keberadaan pekerja migran Indonesia asal Bali yang bekerja di luar negeri. Hal itu disebabkan karena PMI asal Bali memilih bekerja ke luar negeri sebagai awak kapal pesiar, perhotelan, spa terapis dan sektor formal lainnya, ditambah lagi status pendidikan tenaga kerjanya cukup bagus baik SMA/SMK, diploma maupun perguruan tinggi.

“Tidak pernah ada laporan terkait masalah-masalah yang umum dihadapi PMI seperti kekerasan fisik, seksual, gaji yang dibayar tidak sesuai kontrak, jam kerja berlebihan,” jelas Benny.

Dengan kondisi tersebut, menurut Benny, Bali bisa jadi contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia untuk menempatkan pekerjanya di sektor-sektor formal dan ke negara yang Undang-Undang perlindungan pekerjanya cukup memberi keamanan dan kenyamanan bagi pekerja asing seperti PMI asal Indonesia.

“Gubernur Bali sudah mengambil langkah lebih awal dengan menerbitkan Pergub 12 terkait perlindungam pekerja migran Indonesia, itu sangat kami apresiasi,” ucap Benny. (red)