Apresiasi Pergub No. 1/2020, Wabup Karangasem Artha Dipa: “Bawa angin segar tingkatkan ekonomi masyarakat”

Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan kebijakan pro rakyat berbasis kearifan lokal dalam bentuk Peraturan Gubernur Bali (Pergub) yakni Pergub Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali.

Latar belakang dikeluarkannya Pergub ini adalah minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, diperlihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Kebijakan pro rakyat berbasis kearifan lokal ini, diapresiasi banyak pihak. Salah satunya datang dari tokoh masyarakat Karangasem yang juga Wakil Bupati Karangasem Wayan Artha Dipa. Menurutnya, lahirnya Pergub tentu akan membawa angin segar bagi petani dan industri rumah tangga utamanya bagi produsen sehingga ujung-ujungnya hal itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Ini tentu akan membawa peningkatan ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat utamanya warga kami di Kabupaten Karangasem. Saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur Bali yang begitu gigih memperjuangkan nasib para petani dan masyarakat Bali agar mampu mandiri secara ekonomi, politik dan sosial,” ujar Artha Dipa yang juga Ketua Majelis Adat Kabupaten Karangasem, saat dihubungi via telepon genggamnya, Rabu (05/02/2020).

Dikeluarkannya Pergub Nomor 1 tahun 2020 ini memiliki banyak tujuan. Antara lain untuk perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfataan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang meliputi tuak Bali, brem Bali, arak Bali, produk artisanal, dan brem/arak untuk keperluan upacara keagamaan. Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk mewujudkan tata kelola bahan baku, produksi, distribusi, pengendalian dan pengawasannya, serta untuk melakukan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destalasi khas Bali.

“Perjuangan untuk melindungi usaha masyarakat yang bahan baku lokal sudah lama kami lakukan secara konkrit sejak tahun 2016. Tetapi perjuangan panjang yang cukup melelahkan tidak kunjung membawa hasil. Namun hari ini kami bersyukur Bapak Gubernur telah mengeluarkan Pergub ini, semoga perjuangan beliau sukses dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena itu sudah sepatutnya mendapat dukungan penuh dari semua komponen masyarakat Bali tidak terkecuali aparat terkait,” ungkap mantan birokrat yang digadang-gadang masyarakat maju menjadi Calon Bupati Karangasem pada Pilkada Karangasem Tahun 2020.

Pergub Nomor 1 tahun 2020 yang mengatur Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali, terdiri dari IX Bab dan 19 Pasal. Dalam pergub ini mengatur bahwa minuman fermentasi dan/atau destalasi khas Bali hanya dapat dijual pada tempat-tempat tertentu di Bali, di luar Bali dan/atau untuk ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanhan.

Minuman fermentasi dan/atau destalasi khas Bali juga dilarang dijual pada gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan, tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan dan fasilitas kesehatan, serta tempat-tempat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (red)