Categories Ekonomi & Bisnis

Arahan Presiden Jokowi, DJP Sosialisasikan UU Ciptaker Perkuat Meaningfull Participation

Jakarta (Penabali.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan sosialisasi lanjutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) klaster perpajakan di Surabaya, Kamis (25/8/2022).

Sosialisasi ini merupakan sosialisasi pembuka dari rangkaian sosialisasi lanjutan UU Ciptaker dan aturan turunannya yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas uji formil UU Ciptaker. Direktur Jenderal Pajak yang diwakili Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi ini dilakukan berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo. Presiden secara tegas memerintahkan kementerian/lembaga yang terkait melakukan sosialisasi lanjutan UU Ciptaker secara masif pada bulan Agustus hingga September 2022 dalam rangka pemenuhan meaningfull participation.

“Sosialisasi ini harus mampu memberikan argumentasi yang solid dan menjelaskan aturan-aturan perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja,” tandasnya.

Dijelaskan sebelumnya oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, dalam laporan kegiatannya, bahwa sosialisasi ini nantinya akan dilakukan minimal empat kali selama periode Agustus hingga September 2022 dengan tentunya harus memenuhi tiga unsur meaningfull participation, yaitu unsur pemenuhan hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban.

Meaningfull participation atau partisipasi yang bermakna di atas adalah istilah yang mencuat dari putusan uji formil UU Ciptaker. Dalam putusan itu, salah satu hal yang dipermasalahkan dalam pembentukan UU Ciptaker adalah minimnya partisipasi yang bermakna dari publik dalam proses pembuatan legislasi tersebut. Untuk menindaklanjuti putusan uji formil UU Ciptaker oleh MK, Wakil Menteri Keuangan yang diwakili Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara, Oza Olavia, dalam sambutannya mengatakan kementerian/lembaga akan terus melakukan sosialisasi UU Ciptaker beserta aturan turunan sebagai kesinambungan pelaksanaan sosialisasi UU Ciptaker sebelumnya dan untuk penguatan meaningfull participation.

Selain itu, pemerintah juga telah melakukan langkah-langkah lainnya, antara lain melakukan koordinasi antar kementerian/lembaga terkait untuk perbaikan UU Ciptaker. Dan juga, bersama DPR RI telah mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur yang diwakili Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhy Karyono dalam sambutannya mendukung penuh upaya Kemenkeu dan DJP dalam melakukan sosialisasi UU Ciptaker klaster perpajakan hari ini. Adhy meyakini bahwa kegiatan ini akan mendukung tujuan UU Ciptaker, yaitu program sinkronisasi dalam menjamin percepatan pemberian kemudahan dan perlindungan usaha, peningkatan ekosistem investasi proyek strategis nasional, termasuk perlindungan kesejahteraan pekerja. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga sangat mendukung dan siap untuk mengimplementasikan UU Ciptaker khususnya klaster perpajakan dan aturan-aturan di bawahnya dengan sebaik-baiknya.

Dalam kegiatan ini dilakukan paparan dari Direktorat Teknis DJP, yaitu Hestu Yoga Saksama (Direktur Peraturan Perpajakan I) dan Estu Budiarto (Direktur Peraturan Perpajakan II) terkait klaster perpajakan UU Ciptaker dan dampak yang timbul atas terbitnya putusan MK tersebut. Tidak lupa, penyampaian testimoni, pertanyaan, dan pandangan peserta sosialisasi yang secara praktik telah melaksanakan UU Ciptaker dan turunannya, dari kelompok masyarakat asosiasi, konsultan, akademisi, dan wajib pajak lainnya dalam sesi diskusi dan tanya jawab.

Harapan dari kegiatan ini adalah dapat tersampaikan informasi atas pasal-pasal perpajakan yang diatur di UU Ciptaker. Terlebih saat ini telah diundangkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang secara substantif tidak mengubah ketentuan dalam UU Ciptaker, justru melengkapi dengan pasal-pasal yang ada di UU HPP. Selain itu, harapannya agar tercapai transparansi partisipasi secara bermakna dari pemangku kepentingan perpajakan dalam proses perbaikan pembentukan UU Ciptaker ini. (rls)