Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa membuka acara sosialisasi dan aksi mewujudkan Pergub No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Minggu (15/3/2020) di Pantai Batumadeg, Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.
“Kami selaku Pemerintah Karangasem juga menginformasikan kepada para Yowana Desa Adat, bahwasannya TPA (Tempat Pembuangan Akhir), kita di Bali seperti di Suwung, Denpasar sudah penuh dan sampahnya sudah menyerupai gunung, untuk itu mari bersama-sama kita bertanggungjawab mengelola sampah dari rumah tangga, seperti sampah organik bisa dijadikan pupuk kompos dan sampah non organik bisa dikelola ke Bank Sampah,” ujar Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem ini, didampingi Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem.
Ketua DPRD Karangasem, I Gede Dana mengajak desa pakraman di Kabupaten Karangasem untuk segera menyusun awig-awig/pararem desa adat tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.
Ajakan kepada desa pakraman untuk menyusun awig-awig/pararem desa adat merupakan amanat Pergub No. 47 Tahun 2019 terkait peran serta masyarakat yang tertuang pada Pasal 29 dengan tujuan menumbuhkan budaya hidup bersih di wilayah desa adat.
“Agar awig-awig/pararem desa adat ini bisa dilaksanakan secara konsisten, maka dalam pergub juga dianjurkan bisa menerapkan sanksi adat terhadap pelanggaran yang ada terjadi di wilayah desa adat,” kata Dana.
Sehingga kesimpulannya, desa adat juga turut serta melakukan pengelolaan sampah secara swakelola dan dalam awig-awig/pararem bahwa desa adat juga bisa menuangkan aturan pengelolaan sampah di sumber dengan cara bersinergi dengan desa/kelurahan dan/atau membentuk badan/lembaga pelayanan pengelolaan sampah tingkat desa adat.
Untuk jangka pendek, Geda Dana juga mengajak generasi muda khususnya Yowana Desa Adat dari tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten untuk senantiasa menjaga wilayah desa adat agar selalu bersih, indah dan sehat.
“Sebelum umat Hindu melaksanakan Nyepi pada Rabu (25/3) mendatang, ada beberapa rentetan upacara yang dilakukan salah satunya melasti di segara (pantai, red), dan mengarak ogoh-ogoh, jadi agar pantai di Karangasem tetap terjaga kebersihannya dari ancaman sampah plastik, maka kami ajak seluruh Yowana Desa Adat dan pemuda untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian pesisir,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, Urusan Yowana Majelis Desa Adat Provinsi Bali, I Dewa Gde Agung Lesmana yang mewakili Panitia Pembentukan Paiketan Pasikian Yowana Desa Adat Provinsi Bali mengatakan, sosialisasi Pergub 47/2019 merupakan rangkaian dari kegiatan Pembentukan Paiketan Pasikian Yowana Desa Adat tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi yang pengukuhannya akan dilaksanakan 3 April 2020 di Gedung Ksirarnawa Art Centre, Denpasar.
“Kami harap Yowana Desa Adat selalu hadir membantu mewujudkan visi Nangun Sad Kertih Loka Bali yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bali,” pungkasnya saat didampingi Urusan Data MDA Provinsi Bali, Putu Hendra Sastrawan dan Ketua Panitia Pembentukan Paiketan Pasikian Yowana Desa Adat Tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi Bali, I Ketut Bagus Arjana Wira Putra. (red)