Badung (Penabali.com) – Berinvestasi menjadi trend gaya hidup masyarakat saat ini. Namun perlu diingat, bahwa berinvestasi juga ada resikonya. Agar tidak terjerat investasi ilegal, masyarakat hendaknya mencari tahu legalitas dari perusahaan investasi tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu disampaikan Anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) saat mengedukasi masyarakat terkait maraknya investasi dan pinjaman online ilegal. Kegiatan edukasi dilaksanakan di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Minggu (7/5/2023). Kegiatan penyuluhan jasa keuangan berupa edukasi masyarakat door to door ini mengambil tema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal”. Kegiatan ini juga dirangkaikan pembagian paket sembako kepada warga.
“Nah ini yang kita lakukan ke desa-desa, ke banjar-banjar dan ke kampus-kampus agar pemahaman masyarakat terhadap investasi makin terbangun sehingga tidak terjebak investasi bodong,” kata Rai Wirajaya.
Agar masyarakat tidak terjebak terhadap investasi ilegal, Rai Wirajaya meminta masyarakat untuk mengecek legalitas perusahaan investasi bersangkutan ke kantor OJK atau bisa lewat telp 157 dan WhatsApp 081-157-157-157.
“Biasanya ketika dapat untung diam tapi ketika masalah mulai muncul baru bingung mau ngadu kemana,” ucap Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Hingga 30 April 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) menyetop operasional 15 entitas investasi tanpa izin alias bodong. SWI juga telah menindaklanjuti 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan entitas ilegal yang dimaksud.
Sejak awal Januari hingga 30 April 2023, OJK telah menerima 94.737 permintaan layanan termasuk 6.371 pengaduan, 34 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 420 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK). Dari pengaduan tersebut, sebanyak 3.344 merupakan pengaduan sektor IKNB, 2.994 merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.
Rai Wirajaya mengingatkan masyarakat berhati-hati menggunakan hp pintar ketika ada aplikasi atau WA yang mengiming-imingi hadiah. Selain itu, ARW juga minta masyarakat berhati-hati menggunakan KTP.
“Jangan memberikan KTP kepada orang dengan tujuan yang tidak jelas. Di era digital, banyak yang menjadi korban hanya karena memberikan KTP kepada orang yang tidak jelas. Pasalnya, banyak tawaran investasi dan pinjaman yang ternyata bodong. Titiyang menyampaikan ini karena banyak kasus investasi bodong dan pinjol ilegal,” sebutnya.
Masyarakat di Indonesia termasuk di Bali sedang senang-senangnya berinvestasi. Karena keinginan berinvestasi cukup tinggi dan diiminng-imingi keuntungan besar dalam waktu cepat, tak sedikit masyarakat yang tergiur. Padahal itulah jalan awal persoalannya. Menurut Rai Wirajaya, iming-iming untung besar dalam waktu singkat jadi salah satu ciri investasi ilegal, selain menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama, menjanjikan aset aman dan jaminan pembelian kembali, klaim tanpa resiko dan yang tak kalah pentingnya, legalitasnya tidak jelas.
“UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan mengatur jasa keuangan, perbankan, pasar modal, asuransi dan finance. OJK inilah yang mengatur. Apabila terjadi masalah akan ada perlindungan konsumen. Silahkan sampaikan ke OJK nomor hotline 157 dan WA 081-157-157-157,” jelas politisi senior PDI Perjuangan ini.
Salah satu masyarakat peserta edukasi dan penyuluhan literasi keuangan ini, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pencerahan yang disampaikan Rai Wirajaya.
“Terima kasih pak, saya pribadi jadi tahu bagaimana cara aman berinvestasi, semoga pemahaman masyarakat kita jauh lebih baik sehingga tak ada lagi yang jadi korban investasi ilegal,” terang warga.
Menanggapi apresiasi dari warga itu, Rai Wirajaya juga menyampaikan terima kasih atas atensi masyarakat mengikuti penyuluhan dan edukasi ini.
“Kita bersyukur di Indonesia ada OJK, BI, LPS dan lainnya yang mengatur inklusi keuangan agar terjaga dengan baik. Selama ini koordinasi lembaga tersebut sangat bagus sekali,” pungkasnya. (red)