Categories Buleleng Politik

ASN Dilarang Ikut Politik Praktis, Jika Terbukti Sanksi Berat Menanti

Buleleng (Penabali.com) – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, kembali mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral pada Pemilu 2024 mendatang.

“Tidak hanya menginginkan partisipasi tinggi, namun saya juga ingin pada Pemilu 2024 nanti khususnya di Kabupaten Buleleng minim bahkan tidak ada pelanggaran. Khususnya pelanggaran oleh para ASN,” ujarnya saat ditemui usai menerima audiensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng, di Lobi Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Jumat (24/2/2023).

Lihadnyana menjelaskan Bawaslu sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pemilu harus bekerja dengan tegas serta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Termasuk profesional dalam menjalankan kewenangannya. Bawaslu juga diharapkan membantu memberikan data kepada pemerintah jika terjadi pelanggaran oleh ASN. Imbauan diberikan kepada para ASN untuk tidak masuk dalam politik praktis. Hak politiknya hanya digunakan pada saat pemilu saja.

“Dan jangan sampai ada mengarahkan, mengajak, apalagi ikut terlibat langsung. Itu pasti sanksinya berat,” jelasnya.

Ia pun mengajak kepada ASN di Kabupaten Buleleng untuk senantiasa mengedepankan netralitas dari pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada. Sehingga, benar-benar Pemilu dan Pemilukada di Buleleng berkualitas. Tidak hanya berkualitas, tetapi juga minim pelanggaran-pelanggaran.

“Kalau bisa tidak pelanggaran. Apalagi oleh seorang ASN. Ini memang kita harapkan tidak terjadi,” ajak Lihadnyana.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng, I Putu Sugi Ardana, menyebutkan Bawaslu tetap melakukan pengawasan sesuai dengan fungsinya. Khusus terhadap ASN, sudah ada UU ASN yang melarang ASN terlibat dalam politik praktis. Jika kemudian dalam pengawasan ditemukan atau ada orang yang melaporkan, pasti akan diproses.

“Karena sudah jelas itu dilarang untuk ikut dalam politik praktis,” sebutnya.

Ia menambahkan jika pelanggaran masuk dalam ranah pidana, struktur sudah tersedia melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Jika kemudian ada peserta pemilu dan penyelenggara pemilu itu diduga melakukan tindak pidana pemilu, Bawaslu akan memproses dan masuk ke Sentra Gakkumdu. Termasuk pelanggaran yang dilakukan ASN jika itu ranah pidana.

“Di dalam Sentra Gakkumdu itu terdapat juga unsur kejaksaan dan kepolisian. Kami akan berproses tapi khusus untuk pidananya. Tindak pidana pemilu,” imbuh Sugi Ardana. (rls)