Asosiasi Pedagang Plastik Bali Minta Pergub 97/2018 Ditunda

Sejumlah orang yang tergabung kedalam Asosiasi Pedagang Plastik Bali (Adaplas) mengeluhkan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Bagi mereka, pergub ini telah menimbulkan keresahan di kalangan suplayer plastik.

“Setelah pergub itu dan juga ada aturan dari walikota (Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong platik), kami dikalangan suplayer muncul keresahan akan nasib kami ke depan”, ungkap Ketua Adaplas Bali Adi Supriadi didampingi Wakilnya Adi Pasono, yang ditemui usai menemui Ketua Umum Kadin Bali, AA Alit Wiraputra, di kantor Kadin Bali, Senin (14/1/2019).

Adi Supriadi menerangkan, sejak aturan penggunaan plastik sekali pakai dilarang, ada ketakutan dan kekhawatiran dari para suplayer tentang keberlangsungan usahanya.

“Bahkan omzet kami turun hingga 30 persen. Kami khawatir ini akan dapat menutup usaha kami”, ucapnya.

Karena itu, Adaplas Bali memohon ada solusi terbaik menyikapi aturan gubernur dan walikota sehingga lahir win-win solution antara pemerintah dan para pengusaha plastik. Adi meminta aturan tersebut bisa ditunda atau masa sosialisasinya diperpanjang.

“Intinya kita tidak bisa kepas dari plastik. Kami menghormati aturan tersebut namun disisi lain kami juga meminta pemerintah memperhatikan keresahan kami suplayer plastik”, katanya.

Sementara itu Ketua Umum Kadin Bali A.A.N.Alit Wiraputra berharap kebijakan itu jangan sampai merugikan pedagang. “Saya berharap asosiasi ini bisa memberi masukan kepada pemerintah sehingga masalah sampah plastik ini bisa teratasi,” jelasnya sembari menambahkan kesiapannya mengantar asosiasi ini menghadap orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Bali. (red)