Buleleng (Penabali.com) – Dalam rangka pengawasan dan operasi yustisi dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng terus melakukan giat protokol kesehatan dengan cara humanis.
“Pelaksanaan prokes ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid19, Inmendagri No. 60 Tahun 2021, Peraturan Bupati Buleleng No. 41 Tahun 2020, SE Bupati Buleleng No. 1702/Covid19/VIII/2021, yang dilaksanakan pagi hari tadi,” jelas Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, Rabu (24/11/2021).
Lebih jauh Suwarmawan menyampaikan, pengawasan tempat pelaksanaan yang disasar yakni Pasar Banyuasri dan Pasar Mumbul dan di seputaran Kota Singaraja dengan mengerahkan regu 3 dan 4. Dari pengawasan itu, terdapat 9 orang yang dihimbau untuk memakai masker dengan baik dan benar.
Sementara itu, terkait dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Buleleng, Kadis Kominfosanti ini menerangkan, hari ini tidak ada penambahan atau nihil kasus konfirmasi baru, sembuh, dan meninggal.
Secara kumulatif, kasus Covid-19 di Buleleng sebanyak 10.451 orang, dengan rincian sembuh 9.913 orang, meninggal 537 orang, dan sedang dalam perawatan 1 orang. (rls)