Revisi ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 16 tahun 2009 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Bali tahun 2009-2029 kembali dibahas para wakil rakyat di Renon. Dalam pembahasan itu disinggung mengenai batasan ketinggian bangunan yang selama ini telah ditetapkan tidak melebihi 15 meter atau maksimal setinggi pohon kelapa.
Isu revisi itu rupanya memantik pro kontra di masyarakat. Tak terkecuali pengamat kebijakan publik yang juga seroang advokat Togar Situmorang, SH., MH., MAP. Ia secara tegas menolak perubahan ketinggian bangunan ini. Menurutnya, aturan ketinggian bangunan jangan diubah lagi, jangan diutak-atik lagi demi menjaga taksu Bali. Togar juga mengatakan, Bali itu unik dan berbeda dari provinsi lainnya.
Bagi advokat nyentrik dan murah senyum ini, aturan ketinggian bangunan ditetapkan karena wilayah Bali yang relatif kecil, dan secara estetika jika ada bangunan yang menjulang tinggi tentu kurang elok dilihat. Mengingat masyarakat Bali masih sangat memegang teguh budayanya sehingga tatanan bangunan yang ada saat ini masih dirasakan lebih baik ketimbang membuat bangunan yang melebihi ketinggian pohon kelapa.
“Aturan ketinggian bangunan maksimal setinggi pohon kelapa atau setara 15 meter ini harga mati untuk menjaga taksu Bali. Jangan diutak-atik dan direvisi lagi,” tegas Togar Situmorang, saat ditemui di Denpasar, Senin (4/2) sore.
Apalagi menurut advokat yang populer dijuluki “panglima hukum” ini, aturan ketinggian bangunan juga sudah menjadi bhisama dari PHDI. Jadi Ia menegaskan kembali, agar aturan ketinggian bangunan jangan direvisi lagi demi menjaga taksu Bali.
“Kita jangan melakukan pengingkaran terhadap warisan kearifan lokal dan kita tetap harus berkomitmen pada bhisama Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang saat ini ketinggian bangunan maksimal hanya 15 meter atau sama dengan pohon kelapa,” kata Togar Situmorang yang juga Ketua Pengkot Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kota Denpasar itu.
Jika tata ruang tidak disesuaikan, maka caleg milenial yang dikenal dengan komitmen “Siap Melayani Bukan Dilayani dan Anti Korupsi Anti Intoleransi” itu khawatir perkembangan yang begitu cepat justru sulit mengawal kelestarian Bali. “Tata ruang tidak boleh menyusahkan masyarakat, tetapi kelestarian Bali juga harus tetap terjaga,” tegas Togar Situmorang yang di Pileg 2019 maju sebagai caleg DPRD Bali dari Partai Golkar nomor urut 7 dalil Denpasar. (red)