(Penabali.com) – Fakultas MIPA Universitas Udayana menerima kunjungan BARI (Badan Riset dan Inovasi) Provinsi Bali untuk membahas kelanjutan kerjasama antar FMIPA Unud dengan BARI, Rabu (16/03/2022).
Dalam pertemuan itu, dihasilkan beberapa hal. Yaitu:
* Kerjasama produk Keyboard Aksara Bali, Pemprov Bali sudah berencana untuk menyebarkan Keyboard Aksara Bali ini ke SMA. Namun pada dasarnya tidak terlepas hanya pada produk keyboard saja di MIPA juga sudah cukup banyak produk-produk hilirisasi salah satunya obat-obatan herbal, teh, beras merah, dll.
* Pengelolaan kekayaan intelektual dan pengelolaan riset yang dilakukan oleh BARI tujuannya untuk mem-follow up riset yang sudah terealisasi sesuai dengan harapan Gubernur Bali yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Untuk produksi Keyboard Aksara Bali sudah difasilitasi tinggal menunggu untuk diverifikasi. Sebagai salah satu badan untuk HKI khususnya Keybord Aksara Bali dinaikkan haknya untuk Pemprov Bali dan Universitas Udayana.
* Perlu adanya MoU untuk pihak terkait dengan perguruan tinggi. Dari tahun 2020 – 2021 sudah terverifikasi 120 HKI.
* Kerjasama pengajuan paten model ini (melibatkan lebih dari 1 pihak) baru pertama dilaksanakan sehingga butuh proses yang cukup lama dengan dokumen yang bolak balik.
* Hilirisasi dan kerjasama seperti ini perlu dilanjutkan karena hal ini adalah model yang baru. Gubernur Bali menyarankan untuk pendistribusian keyboard ini kepada percetakan Bali.
Sosialisasi sudah dilaksanakan ke SMA untuk mengetahui jumlah yang nantinya akan membutuhkan Keyboard Akasara Bali. Percetakan Bali tugasnya untuk mendistribusikan dan sudah ada vendornya, akan tetapi vendor memerlukan MoU. Karena merupakan penelitian sudah terdata di LPPM, mungkin perlu penjajakan kembali supaya kerjasama ini ada di MIPA sehingga bisa diklaim.
* MoU diharapkan antar lembaga, Pemprov Bali dan vendor dengan Universitas Udayana. Namun untuk Perjanjian Kerjasama (PKS) bisa dilaksankan antar Fakultas MIPA, BARI dan vendor.
* Untuk pengajuan paten sudah didaftarkan, tinggal menunggu pemeriksaan substansi, terkait MoU dan PKS agar lebih detail. (rls)